Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, Luhut Jadi Ketua Pengarahnya

Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, Luhut Jadi Ketua Pengarahnya

korannews.com – – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ( Jokowi ) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Hal itu dimuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Adapun Keppres tersebut ditetapkan tanggal 14 April 2023 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Dalam rangka penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit, dibentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara,” demikian isi Pasal 1 Keppres 9/2023.

Dalam beleid itu, pengarah satgas bertugas memberikan arahan, mengintegrasikan, dan menetapkan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan kepada pelaksana.

Kemudian, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Dalam Pasal 2 Keppres 9/2023 itu Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Dalam keppres juga diatur bahwa Satgas itu bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 30 September 2024.

Berikut susunan organisasi Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara:

Pengarah

Ketua Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Wakil Ketua Pengarah I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Wakil Ketua Pengarah II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Anggota Pengarah: Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Badan Informasi Geospasial, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Pelaksana

Ketua Pelaksana: Wakil Menteri Keuangan

Wakil Ketua Pelaksana I: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Pertanahan Nasional

Wakil Ketua Pelaksana II: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Sekretaris I: Deputi Bidang Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi

Sekretaris II: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Anggota Pelaksana: Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kemenko Perekonomian; Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kemenko Perekonomian; Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kemenko Kemaritiman dan Investasi; Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kemenko Kemaritiman dan Investasi; Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan.

Lalu, Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan; Sekretaris Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kemudian, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian; Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri; Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Selanjutnya, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial; Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara; Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Selain itu, ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus; Asisten Teritorial Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Badan Reserse Kriminal

Kepolisian Negara Republik Indonesia; Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kemenko Perekonomian; dan Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kemenko Kemaritiman dan Investasi.

Exit mobile version