korannews.com – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi III DPR RI, Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU , dan PPATK berlangsung panas. Debat antara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dengan para anggota DPR RI tak terelakkan lagi.
Anggota Komisi III DPR RI berbondong-bondong mempertanyakan maksud Mahfud MD yang mengungkap temuan PPATK soal Rp349 triliun. Pihak DPR merasa harusnya temuan PPATK hanya bisa dilaporkan pada Presiden dan DPR .
Namun hal itu sempat memicu kemarahan Mahfud MD , lantaran dianggap tak berhak mengungkapkan informasi penting dari bawahannya. Tak dimungkiri Mahfud pada awal rapat sempat meluapkan kekesalannya.
Sikap Mahfud MD tersebut turut dikomentari oleh mantan Jubir KPK sekaligus anggota Komisi III DPR RI Johan Budi . Menurut Johan, sikap yang ditunjukkan antara anggota DPR dengan Mahfud MD seharusnya tak perlu ditunjukkan, apalagi sampai mengancam satu sama lain.
“Jadi saya minta teman-teman di Komisi III jangan mengancam-ancam, Pak Mahfud juga jangan mengancam-ancam. Karena menjadi anggota DPR itu hanya lima tahun itupun kalau tidak di PAW, jadi Menkopolhukam juga gitu, belum tentu lima tahun loh,” kata Johan.
Mantan staf khusus Presiden Jokowi ini mengungkapkan bahwa aksi saling ancam tidak ada gunanya. Apalagi semua pihak dinilai memiliki aib dan sisi gelap masing-masing.
“Saya memahami di awal Pak Mahfud ada emosi, tapi saya mengingatkan pada kita semua apakah itu anggota DPR Komisi III, Menkopolhukam, PPATK, semua itu punya kotoran pak, punya sisi gelap,” ucapnya menambahkan.
Kendati demikian, Johan tetap mendukung aksi Mahfud dalam mengungkap transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan tersebut. Dia juga berharap para penegak hukum ikut mengusut temuan dari PPATK tersebut.
“Saya mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh Pak Mahfud membuka data ini seluas-luasnya biar publik juga tahu. Tapi publik kan sampai sejauh ini hanya tahu bahwa ada Rp349 triliun transaksi mencurigakan, tapi seterusnya gak tahu apa yang dilakukan,” kata Johan.
“Yang paling penting adalah penegak hukum menyelidiki apa yang disampaikan oleh PPATK di ruang yang semestinya,” ucapnya menambahkan.
Rapat yang berlangsung kurang lebih lima jam pada Rabu, 29 Maret 2023 kemarin belum juga menemui titik terang. Ketidakhadiran pihak Kementerian Keuangan terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani juga disinggung sejumlah pihak.
Oleh karena itu, Komisi III DPR RI akan kembali memanggil Menkeu bersama Ketua Komite TPPU Mahfud MD , serta Kepala PPATK Ivan Yustiavananda. Pertemuan tersebut untuk menunataskan isu transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang telah beredar.
“Nanti setelah temuan apa yang sudah dikonfrontasi bersama dan ada tindak pidana pencucian uang, maka kita akan merekomendasikan ke aparat penegak hukum dari tiga institusi, ada kepolisian, ada Kejaksaan, ada KPK,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Pihak DPR mengaku butuh menyinkronkan keterangan antara Menteri Keuangan dengan Komite TPPU dan Kepala PPATK. Ahmad Sahroni juga menyebut tudingan adanya TPPU di Kemenkeu juga belum tentu benar adanya.***