korannews.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 milik TNI Angkatan Udara yang pembeliannya tersandung dugaan korupsi bukan barang baru melainkan bekas.
Hal itu diungkapkan Jaksa KPK Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan untuk terdakwa korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 sekaligus Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway.
Dalam dakwaan itu, disebutkan helikopter angkut AW-101 merupakan barang bekas merujuk pada Laporan Investigasi dan Analisis Teknis Helikopter AgustaWestland AW-101 646 PT Diratama Jaya Mandiri oleh Tim Ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) Tahun 2017.
” Helikopter AW-101 646 yang didatangkan dalam pengadaan helikopter angkut TNI AU Tahun 2016 tersebut bukan merupakan helikopter baru,” kata Arief saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Penelitian tersebut menyebut, berdasarkan data flying log terungkap Helikopter AW-101 yang memiliki nomor seri produksi 50248 diaktifkan pertama kali pada 29 November 2012.
Selain itu, Tim Ahli ITB juga menemukan data bahwa Helikopter AW-101 tersebut sudah memiliki waktu terbang 152 jam dan waktu operasi 167.4 (seratus enam puluh tujuh poin empat).
Lebih lanjut, Tim Ahli ITB mengungkap perusahaan Irfan melakukan sejumlah modifikasi terhadap pesawat itu.
Sebagai informasi, Tim ITB juga menemukan fakta bahwa Helikopter tersebut jenis VVIP pesanan militer Angkatan Udara Pemerintah India. Adapun modifikasi dilakukan agar pesawat VVIP itu me jadi pesawat angkut.
“Dilakukan modifikasi pada interior kabin tanpa melakukan perubahan struktur rangka,” kata Arief.
Perusahaan Irfan disebut tidak mengubah pintu tangga samping pada sisi kiri (port side) pada konfigurasi VVIP menjadi pintu geser pada konfigurasi angkut dan pintu jendela diatas lantai pada konfigurasi VVIP di sisi kanan stairboard side tidak diubah menjadi sliding cargo door untuk konfigurasi angkut.
“Konfigurasi desain yang telah diserahkan oleh PT Diratama Jaya Mandiri kepada TNI AU tidak bisa digunakan untuk operasi angkut,” lanjut Arief.
Jaksa mendakwa Irfan telah merugikan negara sebesar Rp 738.900.000.000.
Jaksa juga mendakwa Irfan telah memperkaya Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) saat itu, Agus Supriatna Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.
Kemudian, perusahaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 391.616.035.000 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd sebesar 10.950.826,37 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 146.342.494.088,87.