Jaksa Beberkan 5 Kesalahan AKBP Dody Prawiranegara dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Jaksa Beberkan 5 Kesalahan AKBP Dody Prawiranegara dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

korannews.com – Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dianggap bersedia bekerja sama dengan Irjen Teddy Minahasa dalam jual beli narkoba.

Kesimpulan itu diperoleh jaksa penuntut umum (JPU) karena beberapa alasan.

Pertama, Dody telah melaksanakan perintah Teddy Minahasa untuk menukar narkotika jenis sabu dengan tawas.

“Yang mana kemudian terdakwa meminta saksi Syamsul Maarif untuk mencari tawas dan menukar barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5.000 gram dengan tawas,” kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat , Rabu (12/4/2023).

Kedua, JPU memastikan bahwa Dody menjalin komunikasi dengan Linda Pujiastuti alias Mami Linda terkait jual beli narkoba.

Ketiga, 5 kilogram sabu yang telah ditukar, kemudian dibawa Dody bersama orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif ke Jakarta.

Kemudian Dody meminta Arif mengantarkan sabu tersebut kepada Linda.

“Terdakwa adalah orang yang meminta saksi Syamsul Maarif untuk menemui saksi Linda Pujiastuti dan berpura-pura sebagai dirinya, sehingga kemudian saksi Syamsul Maarif mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Linda Pujiastuti untuk dijual,” ujarnya.

Keempat, Dody menerima Rp 300 juta hasil menjual 1 kilogram sabu dari Linda Pujiastuti.

Uang tunai tersebut kemudian ditukar ke mata uang dolar Singapura.

“Dan selanjutnya terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi Teddy Minahasa Putra,” katanya.

Kelima, Dody dianggap terbukti menyerahkan 2 kilogram sabu lagi ke Linda dan menyimpan 2 kilogram lagi di rumahnya.

“Namun kemudian gagal karena tertangkap pihak kepolisian.”

Dari kesalahan-kesalahan itu, jaksa menilai bahwa Dody terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 t.Yahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Imbasnya, jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan AKBP Dody Prawiranegara .

“Kami berkesimpulan menolak dalil-dalil pleidoi Dody Prawiranegara,” katanya.

Kemudian jaksa meminta agar Majelis Hakim memvonis Dody sesuai dengan tuntutan yang telah dilayangkan.

“Kami dalam perkara ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan pada hari Senin tanggal 27 Maret tahun 2023,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini AKBP Dody Prawiranegara telah dituntut hukuman penjara 20 tahun.

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun,” ujar jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023).

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.

“Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami,” ujar jaksa.

JPU Tolak Pledoi Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara & Mami Linda Tak Dilengkapi Bukti

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Exit mobile version