Jadi Inisiatif DPR, KSP Dorong Pendalaman Draf RUU PPRT Segera Dilakukan

Jadi Inisiatif DPR, KSP Dorong Pendalaman Draf RUU PPRT Segera Dilakukan

korannews.com – Kepala Kantor Staf Kepresidenan ( KSP ) Moeldoko mendorong pendalaman draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT ) yang telah diputuskan menjadi RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Maret lalu.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo mengenai urgensi RUU PPRT, KSP sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan RUU PRT siap memberikan dukungan penuh kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Agar gugus tugas segera melakukan pendalaman dan pembahasan bersama dengan DPR RI,” ujar Moeldoko dilansir dari siaran pers KSP, Kamis (23/2/2023).

Dia pun mengapresiasi RUU PPRT yang sudah resmi jadi RUU inisiatif DPR.

Menurut Moeldoko, hal tersebut menandai babak baru dalam perjalanan panjang RUU PPRT yang sudah bergulir selama 19 tahun sejak tahun 2004.

Mantan Panglima TNI itu menegaskan, RUU PPRT diperlukan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban para PRT.

Lebih lanjut, dia menjelaskan upaya-upaya kolaboratif terus dilaksanakan agar proses pembahasan RUU PPRT ini nanti dapat berjalan dengan lancar dan dapat segera disahkan.

“Pengesahan RUU PPRT akan menjadi capaian penting dalam perlindungan dan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga. Di samping itu, pengakuan formal terhadap pekerja rumah tangga juga akan mendorong peningkatan kontribusi ekonomi perempuan,” jelasnya.

Moeldoko menambahkan, mengacu kepada draf RUU PPRT yang diusulkan Badan Legislasi DPR RI pada 1 Juli 2020, telah memuat materi terkait dengan rekognisi atau pengakuan, model rekrutmen PRT, model perlindungan PRT, serta pengaturan hak dan kewajiban.

“Muatan substansi RUU PPRT harus memberikan pengakuan dan perlindungan yang esensial bagi PRT. Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan PRT serta memberikan perlindungan sosial perlu menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR dalam sidang Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya mengatakan, usai pengesahan RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR RI, selanjutnya akan mulai dibahas bersama dengan pemerintah.

Kemudian, kata dia, setelah seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan dan kesepakatan bisa terbangun, maka RUU PPRT akan siap untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!