Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK Mundur dari Nasdem

Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK Mundur dari Nasdem

korannews.com – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan, anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Ary Egahni Ben Bahat telah mundur dari partai setelah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap.

Hermawi menyebut, kini Nasdem sedang menanti surat resminya dari Ary perihal pengunduran diri ini.

“Dalam kasus Bu Ary, beliau sudah ketemu saya dan sudah menyatakan mundur secara lisan, kita lagi menunggu surat resminya,” ujar Hermawi saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Menurut Hermawi, dalam pakta integritas yang sudah diteken semua caleg Nasdem, mereka harus mundur apabila terlibat kasus korupsi.

Apabila tidak, pihak partai yang akan mencabut status keanggotaan dari caleg yang terjerat kasus korupsi ini.

“Semua kader Nasdem telah menandatangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu,” ujar dia.

Sebelumnya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang menjadi anggota Komisi III DPR RI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.

Kedua tersangka telah tiba di Gedung Merah Putih, Selasa (28/3/2023) guna menjalani pemeriksaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!