korannews.com – Indonesia Corruption Watch ( ICW ) melaporkan 55 anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena tak patuh menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ).
Dari jumlah tersebut, empat di antaranya adalah para pimpinan DPR RI.
“Pimpinan DPR (ada) empat orang yang tidak patuh melaporkan LHKPN, kemudian ada pimpinan komisi yang jumlahnya puluhan orang,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Adapun berdasarkan data ICW yang diterima Kompas.com, empat pimpinan DPR RI itu adalah para wakil ketua yakni, Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmad Gobel, dan Muhaimin Iskandar.
Lodewijk disebut sama sekali tak melaporkan LHKPN tahun 2020 dan 2021.
Kemudian, Dasco terlambat melaporkan LHKPN tahun 2019 dan 2021.
Sementara itu, Rachmad Gobel terlambat melaporkan LHKPN tahun 2019 dan terakhir Muhaimin terlambat melaporkan LHKPN tahun 2020, dan tidak melaporkan pada tahun 2021.
“Seharusnya sebagai pimpinan badan legislatif mereka bisa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan,” ucap Kurnia.
“Apalagi, LHKPN ini berkaitan erat dengan nilai transparansi dan akuntabilitas terkait dengan harta kekayaan mereka,” kata dia.
Kurnia meminta para pimpinan DPR yang tak mematuhi LHKPN untuk mundur dari jabatannya.
“Karena tidak layak syarat menjadi anggota DPR. Itu (kepatuhan LHKPN) kan salah satunya (untuk) menjaga nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas,” imbuh dia.