korannews.com – Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin) turut prihatin atas pengakuan seorang perempuan Hindu yang ditolak masuk ke Candi Ijo, Sleman, DI Yogyakarta untuk beribadah.
“Ya tentu saja kejadian ini memantik keprihatinan kita semua. Prinsip kita kan sudah jelas, setiap warga merdeka untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu,” kata Gus Imin di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Namun demikian, ia mengakui bahwa Candi Ijo adalah bagian dari cagar budaya yang dilindungi Undang-undang, yaitu UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sehingga pemanfaatan Candi Ijo harus mengacu pada aturan yang berlaku.
“Ya, Candi Ijo itu bagian bagian cagar budaya yang dilindungi Undang-undang. Memang di satu sisi setiap pemanfaatannya harus mengacu pada aturan yang ada. Karena bagaimanapun Candi Ijo ini aset penting yang harus kita jaga bersama,” tuturnya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, pengelola harus lebih intensif mensosialisasikan aturan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Tapi kalau konteksnya masyarakat ingin beribadah, seharusnya ya tidak ditolak (oleh pengelola). Prosedurnya pun sebaiknya jangan ribet, toh saya yakin setiap ibadah itu mengandung kebaikan,” tukasnya.
Sebelumnya, viral cerita perempuan Hindu ditolak saat ingin beribadah di Candi Ijo. Akademisi menyoroti dari sisi fungsi cagar budaya. Melalui akun Tiktok @zanzabella666, perempuan bernama Zanzabella itu bercerita bahwa ia sempat tak diizinkan beribadah di Candi Ijo yang berada di Sleman, Yogyakarta.
Saat itu, ia datang pukul 6 sore sementara Candi Ijo sudah tutup operasi. Petugas di Candi Ijo yang disebut Zanzabella sebagai juru kunci mengatakan bahwa Candi Ijo adalah cagar budaya bukan tempat ibadah.
Namun Zanzabella berpendapat, sebagai peninggalan bercorak Hindu, ia seharusnya boleh bersembahyang di sana. Ia sendiri ingin berdoa di depan Lingga Yoni raksasa yang terletak di Mandala Utama Candi Ijo.
Sementara itu, Pihak Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X meminta maaf buntut viral masalah tersebut. BPK menekankan prosedur di Candi Ijo harus ditaati.
“Jadi mohon maaf kalau kami dianggap intoleran, nggak, nggak, (tetap) boleh. Kami ampu semua kepentingan itu. Cuma mohon prosedurnya itu mohon dipenuhi,” kata Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati saat dihubungi wartawan, Senin (8/5/2023).***