korannews.com – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bakal mati-matian menagih hak-hak negara yang selama ini tak dipenuhi oleh para penerima dana BLBI. Sebab, masa tugasnya akan habis pada akhir tahun ini.
Meski umurnya itu akan habis, tapi Satgas BLBI baru mampu mengumpulkan hak-hak negara dari para obligor atau debitur BLBI sebanyak Rp 28,53 triliun hingga 25 Maret 2023. Sedangkan target yang harus dikumpulkan hingga berakhir masa tugasnya sebesar Rp 110 triliun, sehingga realisasinya baru sekitar 25,83%.
“Yang dalam bentuk uang telah tercapai Rp 1,05 triliun,” kata Rionald saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (28/3/2023)
Oleh sebab itu, Rionald menekankan, Satgas BLBI telah memiliki sejumlah strategi untuk mengejar target penagihan hak-hak milik negara yang belum juga dipenuhi para obligor dan debitur itu. Upaya itu diklasifikasi ke dalam tiga aspek, terkait aset, obligor/debitur, dan peraturan.
Dari sisi aset, Rionald mengatakan, upaya yang dilakukan diantaranya dengan memblokir aset-aset para obligor atau debitur. Kemudian melakukan penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lain dari para obligor ataupun debitur.
“Ini telah kami lakukan. Kami telah melakukan pemblokiran atas aset dari obligor debitur juga bahkan memblokir saham dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan obligor dan debitur,” ucap Rionald.
Selain itu, pria yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan itu mengatakan, tim satgas juga akan melakukan penjualan melalui lelang aset jaminan atau harta kekayaan lain maupun aset properti para obligor atau debitur.
Lalu menetapkan hibah atau penetapan status penggunaan terhadap aset properti guna menunjang tugas dan fungsi kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Terakhir adalah dengan melaksanakan penjualan tidak melalui lelang.
Adapun terkait obligor atau debitur akan terus dilakukan pemanggilan penagihan, termasuk para pengurus, pemegang saham, dan atau notarisnya. Selain itu juga menerapkan pencegahan bepergian ke luar negeri obligor atau debitur oleh Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN).
Selain itu melaksanakan pembatasan hak-hak keperdataan, hingga pemblokiran perseroan terbatas atau saham mereka. Kemudian melaksanakan pelaporan pidana hingga penelusuran aset-aset obligor atau debitur yang dikenal dengan aset tracing.
“Kita terus melakukan pemanggilan, penagihan juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri itu kami terus lakukan,” ucap Rionald.
Dari sisi peraturan, ia mengatakan, satgas akan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang negara oleh PUPN. Selain itu, PMK terkait standar operasional prosedur pelaksanaan PP 28 Tahun 2022, serta pelaksanaan PMK Nomor 230 Tahun 2022.
Menurut Rionald, obligor atau debitur prioritas Satgas BLBI pada tahun ini untuk obligor terdapat 22 pihak. Total piutang negara nya hingga 31 Desember 2022 sebanyak Rp 30,47 triliun. Sedangkan debitur sebanyak 50 pihak yang menjadi prioritas penagihan 2023 dengan total piutang negara Rp 38,9 triliun dan US$ 4,54 miliar.
Jumlah debitur ini menurut Rionald merupakan bagian dari keseluruhan 419 debitur yang dilakukan penagihan oleh Satgas BLBI sejak berdiri pada 2021 lalu hingga berakhirnya masa tugas pada Desember 2023.
Dar sisi aset properti terdapat 371 bidang tanah dan atau bangunan yang perlu penyelesaian Satgas BLBI, melalui penguasaan fisik atau pengelolaan aset properti, mulai dari penetapan status, hibah, lelang, PMN, dan lainnya.
Penguasaan fisik telah dilakukan terhadap aset tanah seluas 18,09 juta m2, termasuk aset di Lippo Karawaci, Karet Tengsin Jakarta, Karet Belakang Setiabudi, Jasinga Bogor, hingga Plaza Shinta.