Ganjar Pranowo pulang bersama Joko Widodo usai deklarasi capres PDIP

Ganjar Pranowo pulang bersama Joko Widodo usai deklarasi capres PDIP

korannews.com – Bakal Calon Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029 yang diusung PDI Perjuangan Ganjar Pranowo meninggalkan Istana Batutulis, Bogor, Jawa Barat, bersama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Ganjar Pranowo bersama Joko Widodo terpantau meninggalkan Istana Batutulis, Bogor, Jawa Barat, pukul 14.49 WIB, Jumat, selepas deklarasi calon presiden yang diusung PDI Perjuangan.

PDI Perjuangan menetapkan Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden 2024-2029 pada Rapat DPP Partai Ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahim Idul Fitri 1444 H di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.

“Mengucapkan menetapkan Saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai Calon Presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ucap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di kanal YouTube PDI Perjuangan, dipantau dari Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Presiden Joko Widodo berharap Ganjar Pranowo selaku calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan dapat melanjutkan program-program unggulan.

“Pemimpin yang baru harus terus melanjutkan visi bangsa dan program-program unggulan yang telah dicanangkan,” kata Presiden Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, Ganjar menegaskan komitmennya untuk melanjutkan kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

“Tentu terobosan-terobosan yang diberikan oleh Pak Jokowi, fundamental yang sudah dibangun, mesti kita lanjutkan. Hanya kita yang terus berkomitmen untuk melanjutkan itu,” ucap Ganjar Pranowo.

Sebagai informasi pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 hingga. 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Exit mobile version