Enggan Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut, BPKN: Ini Kasus Keracunan Obat Sirup

Enggan Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut, BPKN: Ini Kasus Keracunan Obat Sirup

korannews.com – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN ) Rizal Edy Halim enggan menyebut kasus kematian pada ratusan anak merupakan akibat dari penyakit gagal ginjal akut .

Rizal mengatakan, kasus ini adalah keracunan obat sirup anak.

“Kami menyebut kasus ini keracunan obat sirup yang salah satunya menjadi penyebab utama gagal ginjal akut pada anak,” ujar Rizal dikutip dari program Gaspol! di YouTube Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Ia menduga ada pihak yang sengaja mencampur kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) saat membuat obat sirup anak untuk mengurangi biaya produksi.

Kejahatan itu, menurut Rizal, dilakukan pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang lebih besar.

Akibatnya, ratusan anak akhirnya keracunan obat sirup dan mendapatkan perawatan hingga meninggal dunia.

“Jadi keracunan karena ini sengaja dicampur untuk mendapatkan nilai ekonomis yang kemudian menghilangkan nyawa manusia,” katanya.

Oleh karenanya, Rizal menyarankan agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan dari hulu ke hilir.

Apalagi, EG dan DEG tidak berasal dari industri dalam negeri, tetapi diimpor dari luar negeri.

Selain itu, Rizal mendorong agar pemeriksaan kandungan obat harus menyeluruh, tak bisa berhenti hanya pada tahap pasca produksi.

“(Sampai) beredar pun, menurut kami harus ada pengawasan post market yang harus dilakukan,” ujarnya.

GASPOL S2E2 (PART I): Nestapa Keluarga Korban Gagal Ginjal, Nyawa Melayang Obat Baru Datang

Diketahui, penyakit gagal ginjal akut pada anak telah menyebabkan 199 korban meninggal dunia.

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukan per 16 November 2022 terdapat 324 kasus gagal ginjal akut.

Kemudian, empat perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu CV Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Samudera Chemical, PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Sementara itu, Bareskrim Polri juga telah melakukan pemanggilan pada pada Kepala BPOM Penny K Lukito untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Surat panggilan telah dilayangkan pihak kepolisian Jumat (18/11/2022) pekan lalu.

Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan Senin (21/11/2022) tidak jadi dilakukan.

“Belum. Jadi kita memang memanggil beberapa pejabat terkait BPOM. Minggu ini lah untuk kita dapatkan keterangannya,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dihubungi Senin.

Exit mobile version