Dua Polisi Divonis Bebas dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kejagung RI Ajukan Kasasi

Dua Polisi Divonis Bebas dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kejagung RI Ajukan Kasasi

korannews.comPIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) akan mengajukan kasasi atas putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan . Sikap ini diambil buntut dua terdakwa dari pihak kepolisian divonis bebas.

Adapun dua polisi yang dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas adalah Eks Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Sementara satu polisi lainnya, eks Danki Brimob AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan.

“Kalau (vonis) bebas sudah tentu harus (banding sampai) kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung , Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu, 18 Maret 2023, seperti dikutip dari PMJ News.

Sementara itu, kata dia, untuk vonis tiga terdakwa lain, yang terdiri dari satu polisi dan dua pihak sipil, pihaknya belum bersikap. Dia menjelaskan Kejagung perlu mempelajari terlebih dahulu vonis hakim.

Baca Juga: Polisi Divonis Bebas, Ma’ruf Amin Sarankan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Banding

“Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” ucapnya.

Adapun PN Surabaya telah menggelar sidang vonis terhadap 5 terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan pada Maret 2023. Selain tiga polisi, dua terdakwa lainnya dari pihak sipil dijatuhi vonis berbeda-beda.

Ketua Panpel Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Sementara security officer laga Arema FC vs Surabaya Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga: Amnesty International Soal Kanjuruhan: Pihak Berwenang Sekali Lagi Gagal Berikan Keadilan kepada Korban

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menyatakan bahwa vonis dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya terhadap tiga terdakwa dari pihak kepolisian dalam kasus Tragedi Kanjuruhan belum memenuhi rasa keadilan bagi korban. Dia menilai, putusan ringan itu tak sejalan dengan sejumlah fakta peristiwa yang menunjukkan peran para terdakwa.

Saat kerusuhan terjadi, para terdakwa terlibat dalam pengendalian massa hingga penembakan gas air mata yang menyebabkan kepanikan penonton hingga menyebabkan 135 orang meninggal dunia. Dia juga mengingatkan bahwa tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang itu harus menjadi pembelajaran bagi pemangku kepentingan yang seharusnya mengutamakan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap pengambilan tindakan dan kebijakan.

“Hal ini guna menghindari tindakan-tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa manusia serta memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan,” kata Uli Parulian, seperti dikutip dari laman resmi Komnas HAM, Sabtu, 18 Maret 2023.

“Komnas HAM menghargai putusan hakim. Akan tetapi, Komnas HAM juga meminta dan mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lain, seperti banding dan kasasi,” katanya, menambahkan.***

error: Content is protected !!