korannews.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) yang mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejumlah pejabat di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) justru kena semprot DPR RI.
Dalam Rapat Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menyinggung Menko Polhukam Mahfud MD dan PPATK yang telah membeberkan harta tak wajar pegawai Kemenkeu. Anggota DPR dari Fraksi PDIP ini menyebut apa yang dilakukan PPATK dan Menko Polhukam telah mengandung unsur pidana.
Menanggapi pernyataan dari DPR tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri. Lembaga tersebut dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen TPPU.
Bukan tanpa alasan, MAKI melakukan hal tersebut untuk mengikuti logika dari DPR yang cenderung menyalahkan PPATK . Padahal dengan adanya laporan tersebut, kekayaan tak wajar pejabat negara bisa terungkap.
“Ini adalah sebagai bentuk ikhtiar MAKI dalam membela PPATK bahwa apa yang dilakukan benar dan kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR maka saya coba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan PPATK kepada kepolisian,” ucap coordinator MAKI Boyamin Saiman.
Nantinya Boyamin akan meminta pihak kepolisian untuk memanggil DPR yang telah melontarkan pernyataan terakait tindakan PPATK yang dinilai masuk unsur pidana. PPATK beberapa waktu lalu mengungkap kekayaan tak wajar dari eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Dalam kasus Rafael, PPATK telah melakukan penyelidikan transaksi keuangan sejak 2012, dan melakukan perhitungan sejak 2009. Dari penelusuran tersebut, ditemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun, yang kemudian dikirim pada 13 Maret 2023.
Oleh karena itu, Boyamin menilai apa yang dilakukan PPATK bukanlah bentuk pelanggaran hukum pidana. Pasalnya, dari laporan PPATK tersebut, tidak ada perorangan yang dirugikan usai rahasia rekening Rafael dibuka.
“Ini adalah bentuk logika terbalik saya. Jika nanti di kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang disampaikan PPATK , berarti apa yang dilakukan PPATK itu benar,” katanya.
Boyamin menilai DPR harusnya menyambut laporan PPATK dengan baik dan bahagia. DPR RI juga harusnya bisa menindaklanjuti kasus tersebut dengan mengerahkan panitia khusus (pansus) dan memberikan pengarahan pada penegak hukum.
“Pertanyaan MAKI adalah, apakah DPR masih Bersama rakyat yang diwakilinya atau malah berbeda Haluan. Karena, masyarakat menyatakan sangat gembira, sangat mendukung PPATK dan kenyataan terhadap proses kemarin di DPR itu masyarakat masih membela PPATK ,” ucapnya.
Sebelumnya, Arteria yang menyebut aksi PPATK dan Menko Polhukam bisa berujung pada pelanggaran hukum, dengan sanksi berat. Adapun sanksinya menurut Arteria adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Adapun pasal yang disinggung oleh Arteria adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. DPR nantinya akan menggelar rapat dengan Menko Polhukam pada Jumat, 23 Maret 2023.***