Dokumen Administrasi Kepegawaian Hakim Agung Gazalba Saleh Disita KPK

Dokumen Administrasi Kepegawaian Hakim Agung Gazalba Saleh Disita KPK

korannews.com – KPK menyita dokumen administrasi kepegawaian tersangka maling uang rakyat, Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).

Dokumen itu disita dari saksi sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

“Tim penyidik melakukan penyitaan dokumen dari saksi terkait dengan administrasi kepegawaian dari tersangka GS dan kawan-kawan,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 13 Desember 2022.

Hasbi Hasan sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Senin 12 Desember 2022.

Dalam pemeriksaan itu, KPK medalami semua keterangan yang disampaikan Hasbi terkait status kepegawaian tersangka Gazalba Saleh dan kawan-kawannya.

Selain Hasbi, KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya, yakni Dadan Tri Yudianto selaku wiraswasta.

Akan tetapi, saksi Dadan tidak bisa hadir karena sakit.

“Saksi tidak hadir karena sakit dan konfirmasi kepada tim penyidik untuk penjadwalan ulang kembali,” kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Selanjutnya, dalam pengembangan kasus itu, KPK pada 28 November 2022 mengumumkan tiga tersangka lainnya, yakni, Hakim Agung GS, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten GS serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf GS. Ketiganya merupakan pihak penerima kasus itu.***

Exit mobile version