korannews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait laporan tindakan KPU Rejang Lebong yang meloloskan calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) tidak sesuai domisili wilayah kerja.
“Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2023,” kata anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangannya diterima di Bengkulu, Kamis.
Perkara tersebut diadukan oleh Elpis Munandar, sedangkan pihak teradu adalah Ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong, yaitu Restu Wibowo, Visco Putra Alexander, Ujang Maman, Lusiana, dan Atina.
Elpis menyebutkan para teradu didalilkan tidak profesional, tak akuntabel, dan tak kredibel dalam melakukan seleksi calon anggota PPS se-Kabupaten Rejang Lebong dengan menetapkan calon anggota PPS yang tidak berdomisili di wilayah kerja sebagaimana dipersyaratkan.
Menurut Elpis, berdomisili di wilayah kerja adalah salah satu syarat bagi peserta seleksi PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Elpis mengatakan ada dua dari tiga anggota PPS terpilih Kelurahan Dusun Curup yang berdomisili di kelurahan atau desa lain, yaitu Jesi Pranesiputri dan Herdiansyah.
“Jessy berdomisili di Desa Batu Panco dan Herdiansyah berdomisili di Kelurahan Tunas Harapan,” katanya.
Ia mengatakan hal itu sudah disampaikan kepada KPU Kabupaten Rejang Lebong pada 13 Januari 2023. Laporan tersebut disertai dengan surat pernyataan dari seluruh ketua RT di Dusun Curup yang menyatakan bahwa Jessy dan Herdiansyah tidak berdomisili di kelurahan tersebut.
“Namun para teradu tetap meloloskan calon PPS yang tidak berdomisili di wilayah kerja,” ucap Elpis.
Sementara Teradu I Restu Wibowo menegaskan bahwa ia dan keempat koleganya tidak mengabaikan tanggapan dan masukan pengadu terkait nama-nama PPS terpilih yang diduga berdomisili di luar wilayah kerja.
Menurut Restu, tanggapan dan masukan tersebut telah dibahas dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Rejang Lebong dan diadakan klarifikasi kepada nama-nama yang disebut pengadu berdomisili di luar wilayah kerja.
“Ada enam nama yang disebut berdomisili di luar wilayah kerja, termasuk Jessy dan Herdiansyah,” kata dia.
Namun berdasarkan hasil klarifikasi, hanya satu nama, yaitu Anggun Chaniago yang tidak dapat menunjukkan KTP asli kepada para teradu. Restu menyatakan dari enam nama tersebut hanya Herdiansyah dan Jessy Pranessy Putri yang terpilih sebagai PPS.
“Keduanya menunjukkan KTP elektronik dan surat keterangan domisili yang ditandatangani ketua RT setempat dan diketahui Lurah Dusun Curup saat diminta klarifikasi,” kata Restu.
DKPP juga menghadirkan Jessy Pranessy Putri dan Herdiansyah sebagai pihak terkait dalam sidang pemeriksaan. Keduanya membantah dalil yang disampaikan pengadu.