korannews.com – Pacar Mario Dandy , anak AG (15), dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) mengajukan banding terkait vonis tiga tahun enam bulan penjara atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20).
“Hari ini Senin 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 17 April 2023.
Ia menyebutkan, permohonan upaya hukum banding tersebut dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel Reza Prasetyo menyatakan JPU juga mengajukan banding.
“Sudah, per hari ini sudah dimasukkan banding. Intinya penuntut umum menyatakan banding,” ujar Reza.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan hasil sidang putusan atau vonis anak AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy dalam waktu sepekan.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Hakim Sri Wahyuni Batubara menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan, yakni tiga tahun enam bulan.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, antara lain yang memberatkan, korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.***