Debat Panas 8 Jam Mahfud Versus “Everybody” di Komisi III DPR yang Berujung Salaman

Debat Panas 8 Jam Mahfud Versus “Everybody” di Komisi III DPR yang Berujung Salaman

korannews.com – Rapat Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023) membahas transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan.

Ruang rapat yang biasanya dipenuhi oleh anggota Dewan, pimpinan Komisi, dan mitra kerja, bak disulap seperti acara konser dipenuhi penonton.

Ruang atas komisi yang biasa disebut balkon dipenuhi sesak oleh awak media yang meliput jalannya rapat.

Semua sepakat untuk menyaksikan bagaimana Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menghadapi Komisi III untuk mengungkap lebih dalam terkait transaksi janggal bernilai fantastis itu.

Dalam rapat itu, Mahfud didampingi Sekretaris Komite TPPU yang juga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Mahfud versus everybody

Tak salah jika rapat ini seolah menggambarkan Mahfud MD menghadapi siapa saja yang ada di Komisi III DPR.

Bayangkan, Mahfud meladeni seluruh cecaran anggota Komisi III yang penasaran soal laporan transaksi mencurigakan itu.

Sudah pasti, jalannya rapat berlangsung dengan tensi tinggi. Debat panas antara Mahfud dan anggota Dewan pun tak terhindarkan.

Debat panas itu bahkan sudah diprediksi sejak Mahfud menantang tiga anggota Komisi III DPR, Benny K Harman , Arsul Sani dan Arteria Dahlan .

Mahfud menantang ketiganya untuk hadir dalam rapat itu tanpa mencari-cari alasan.

Menjawab tantangan Mahfud, ketiganya pun kompak hadir dalam rapat.

Dihujani interupsi

Rapat dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian, Mahfud diberikan kesempatan terlebih dulu untuk berbicara menyampaikan segala hal tentang transaksi janggal tersebut.

Belum selesai menyampaikan paparan, Mahfud lantas dihujani interupsi anggota Komisi III DPR.

Mahfud MD memprotes sikap anggota Komisi III DPR yang hendak mengiterupsinya.

Momen tersebut terjadi ketika Mahfud sedang bebicara soal alasannya mengungkap indikasi transaksi janggal tersebut, tetapi ada anggota Komisi III yang ingin menyampaikan interupsi.

“Saya enggak mau diinterupsi lah, interupsi itu urusan Anda, masa orang ngomong diinterupsi? Nanti lah pak,” kata Mahfud menghentikan penjelasannya.

Mahfud lantas meminta agar tidak ada anggota DPR yang menginterupsinya karena penjelasannya tidak akan selesai apabila terus-terusan diinterupsi.

Debat panas

Sampailah ketika Mahfud mencecar tiga anggota Dewan yang ditantangnya, yakni Benny K Harman, Arsul Sani, dan Arteria Dahlan.

Awalnya, Mahfud mencecar Arsul lantaran menilai dirinya tak berwenang mengumumkan praktik TPPU.

“Jadi, jangan main ancam-ancam begitu, kita nih sama saudara. Saudara, oleh sebab itu, saudara saya ingin menegaskan kepada Pak Arsul harap jangan dipotong,” kata Mahfud dengan nada sinis.

Mahfud lantas menyindir Arsul yang pernah membicarakan kewenangannya untuk mengumumkan TPPU.

Ucapan Arsul itu merujuk Pasal 4 Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mahfud menilai, meskipun tidak ada kewenangan, hal ini bukan berarti dirinya tidak bisa mengumumkan adanya praktik TPPU.

“Pak Arsul bicara kewenangan, menurut perpres kewenangan polhukam itu A, B, C, D. Tidak berwenang mengumumkan. Lho, saya tanya, apa dilarang mengumumkan. Kalau tidak berwenang apa dilarang,” ujarnya.

Pernyataan Mahfud itu pun dibalas Arsul Sani lewat sebuah hadis dan pantun.

Arsul mengambil sebuah hadis yang menggambarkan agar seseorang menahan amarahnya.

“Bukhori dan Muslim, orang yang kuat itu bukan karena dia jago gulat, baik jago gulat fisik maupun gulat mulut. Tapi orang yang kuat itu yang dapat menahan diri ketika dia sedang marah,” kata Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

“Karena itu, saya ingin sampaikan, janganlah engkau marah untuk diri sendiri, he he he,” ujarnya melanjutkan diiringi riuh tawa seluruh hadirin di Komisi III.

Selain Arsul, Mahfud juga menyinggung Benny K Harman. Ia tak senang dengan gaya Benny bertanya bak polisi ke tersangka.

“Saya sampaikan juga sekarang ke Pak Benny, lho tanyanya kok seperti polisi, ‘Menko boleh ngungkapkan (laporan hasil analisis) apa enggak?'” kata Mahfud bernada tinggi.

Mahfud tak menjabarkan secara gamblang konteks pertanyaan yang dilontarkan oleh Benny K Harman.

Namun, ia meminta Benny tak perlu bertanya terlalu dalam seperti motif menyampaikan laporan dan lain-lain.

“Nih, saya tanya ke Pak Benny. ‘Pak Benny, boleh ndak saya ke kamar mandi sekarang, boleh, mana pasalnya? Ndak ada, karena boleh’,” ujar Mahfud.

“Kalau dilarang, baru ada pasalnya,” katanya lagi.

Menanggapi Mahfud, Benny menyatakan bahwa gaya bertanyanya seperti itu hal yang biasa saja.

Ia mengingatkan bahwa DPR memiliki hak untuk bertanya kepada mitra kerja, yaitu pemerintah.

“Kadang kala Pak Mahfud, Pak Mahfud tahu juga, kita bertanya seperti kala lagi polisi tanya klien, tanya, tanya, atau jaksa tanya terperiksa. Kadang kala lebih tajam,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Begitu juga, menurut Benny, mengenai hak interupsi anggota Dewan yang dijamin oleh Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Oleh karenanya, ia meminta Mahfud MD menaati interupsi sebagai hak anggota DPR.

“Itu diatur dalam undang-undang ini, supaya jangan ada anggapan kita bikin-bikin,” kata Benny sembari menunjukkan buku UU MD3.

Sementara itu, kepada Arteria Dahlan, Mahfud menantangnya untuk mengancam Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan dengan ancaman pidana karena membocorkan rahasia dokumen atau keterangan.

Sebab, Arteria Dahlan sempat memperingatkan Mahfud mengenai ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun terhadap pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pasalnya, Mahfud dituding telah membocorkan dokumen mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

“Berani kah saudara Arteria bilang kayak gitu kepada Kepala BIN Bapak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan anak buah langsung Pak Presiden, bertanggung jawab pada Presiden, bukan anak buah Menko Polhukam, tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen ke Menko Polhukam,” ujar Mahfud.

“Coba saudara bilang pada Pak Budi Gunawan, ‘Pak Budi Gunawan, menurut UU, BIN bisa diancam 10 tahun, menurut Pasal 44’. Kan persis yang saudara baca kepada saya,” katanya lagi.

Disentil Mahfud, Arteria Dahlan lantas menyinggung balik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Arteria mengatakan, ia diserang oleh Mahfud MD padahal tidak pernah mengomentari dirinya. Bahkan, ia menggertak balik perkataan Mahfud di hadapan peserta rapat Komisi III.

“Saya kaget enggak pernah ngomentarin bapak. Saya lagi namanya diserang, saya diancam, saya dibilang menggertak. Tadi di sini Pak Mahfud ke Arteria Dahlan, ‘jangan gertak saya, saya juga bisa gertak saudara’, Sekarang saya juga bisa gertak, enggak ada di dunia ini yang saya takutin kecuali Allah,” ujar politisi PDI-P itu.

Berakhir salaman dan tertawa

Bak pertandingan sepakbola, Mahfud MD dan anggota Dewan saling bersalaman setelah rapat dinyatakan ditutup.

Terlihat, Mahfud bersalaman dengan dua orang yang ditantangnya dan berdebat sepanjang rapat, yakni Benny K Harman dan Arsul Sani. Sayangnya, Arteria Dahlan tidak terlihat.

Terlihat pula, senyum di wajah mereka seakan tidak terjadi masalah sebelumnya.

Momen Mahfud berjabat tangan dengan Arsul dan Benny pun terekam dalam kamera awak media.

Mahfud MD menggunakan kedua tangannya ketika bersalaman dengan Benny maupun Arsul.

Benny dan Arsul kemudian membalas jabat tangan Mahfud itu dengan senyum hangat.

Arsul Sani bahkan terlihat tertawa ketika bersalaman dengan Mahfud MD.

Terlihat pula, mereka seakan membicarakan sesuatu ketika berjabat tangan, tetapi tak diketahui apa yang dibicarakan.

Rapat pun ditutup dengan suasana ceria meski letih berdebat selama hampir delapan jam.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan, rapat membahas transaksi mencurigakan itu akan dilanjutkan ke depan.

Dalam rapat mendatang, Komisi III akan mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mahfud MD dan Ivan Yustiavandana.

Rapat itu digelar karena Komisi III menilai masih ada perbedaan angka terhadap hasil laporan analisis antara Mahfud MD dan Sri Mulyani.

“Terkait dengan informasi apa yang disampaikan Pak Mahfud dengan apa yang disampaikan Bu Menteri Keuangan Itu sangatlah beda,” kata Sahroni dalam konferensi pers usai rapat Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu malam.

“Perbedaan inilah yang akhirnya akan kita dalami kita mengundang sekaligus dengan Menteri Keuangan, Pak Menko, dan PPATK untuk mensikronisasi hasil laporan yang dimiliki oleh Pak Menko sebagai ketua komite nasional TPPU dengan Bu Menteri Keuangan,” ujarnya lagi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version