korannews.com – Bharada E menceritakan momen saat Brigadir J meminta bantuannya untuk mengangkat Putri Candrawathi ke kamar, sebelum tragedi Duren Tiga meletus.
Dia menuturkan bahwa dirinya pernah diminta Brigadir J untuk membantunya mengangkat Putri Candrawathi dari sofa.
“Saudara dipanggil oleh korban, kemudian?,” ucap hakim dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.
“Terus saya tanya ‘Kenapa bang?’, ‘Chad, bantu abang angkat Ibu ke lantai 2’,” kata Bharada E menjawab.
“Kami berdua masuk Yang Mulia. Sampai di ruang tamu ada Susi, saya lihat ada Susi dan Kuat,” tuturnya menambahkan.
Menurut kesaksian Bharada E , pada saat itu, Susi dan Kuat Maruf berdiri di dekat Putri Candrawathi yang berbaring di sofa.
Kemudian Brigadir J mengajaknya untuk mengangkat istri Ferdy Sambo tersebut, tetapi Putri Candrawathi terlihat menggerakkan tangan yang diartikannya seperti menolak, sehingga dia mundur.
“Waktu itu saya melihat Ibu, Ibu menggerakkan tangan ke saya, langsung mengartikan ‘wah, kayaknya Ibu tidak mau diangkat’. Jadi saya mundur,” ujar Bharada E .
“Baru saya lihat almarhum memang mau angkat Ibu, tapi ditepis sama Ibu,” ucapnya menambahkan.
Hakim kemudian menanyakan apa niat Brigadir J mengangkat Putri Candrawathi saat itu, tetapi ditepis istri Ferdy Sambo tersebut.
“Saya tidak tahu,” ujar Bharada E .
“Apakah karena melihat bahwa saudara Putri sakit, maka akan diangkat di atas atau karena apa?,” tutur hakim.
“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” ucap Bharada E kembali menegaskan.
Hakim kemudian menekankan pertanyaannya mengenai Brigadir J yang mengajak Bharada E mengangkat Putri Candrawathi .
“Tapi yang jelas dia ngajak saudara?,” ujarnya.
“Iya Yang Mulia. Kemudian karena Ibu nepis tangan, saya mundur Yang Mulai. Baru Om Kuat kan sempat ngobrol sama Ibu, saya kembali lagi ke samping rumah,” kata Bharada E .
Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali dilanjutkan hari ini, Selasa, 13 Desember 2022.
Sidang kali ini agendanya mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi .
Ada tiga saksi yang akan memberikan keterangan. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E , Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Sebelumnya penasihat hukum Bharada E , Ronny Talapessy meminta kepada majelis hakim agar kliennya itu tidak dihadirkan secara langsung atau daring dengan alasan bagian dari justice collaborator (JC) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Akan tetapi, belakangan Ronny membatalkan rencana tersebut dan memilih agar Bharada E berhadapan langsung dengan Sambo dan Putri.
Dalam kasus ini Sambo dan istrinya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J .
Tindakan itu juga dilakukan bersama dengan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***