korannews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengawal langsung pemusnahan sirop obat produk dari PT Ciubros Farma yang tidak memenuhi syarat dan terbukti mengandung etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Pemusnahan di PT Wastec International, Kawasan Industri Candi Kota Semarang, Senin, dengan metode insinerasi atau pembakaran yang tidak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia dan tidak mencemari lingkungan.
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan bahwa pemusnahan obat ini merupakan tindak lanjut dari hasil sampling dan pengujian berbasis risiko oleh pihaknya terhadap produk sirop obat produksi PT Ciubros Farma yang terbukti mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg/ml atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.
Terhadap produk sirop obat yang tidak memenuhi syarat tersebut, BPOM memerintahkan penarikan produk dari peredaran di seluruh Indonesia, serta pemusnahan terhadap seluruh produk sirop obat yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas.
“Pada tanggal 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan nomor izin edar seluruh produk sirop obat PT Ciubros Farma,” katanya.
Produk obat PT Ciubros Farma yang ditarik dan dimusnahkan, antara lain,citomol sirop, citoprim suspensi, floradryl sirop, obat batuk popalex sirop, citophenicol suspensi, serta citocetin suspensi.
“Hari iniPT Ciubros Farma melakukan pemusnahan tahap awal untuk citomol sirop sejumlah 134.274 botol dan citoprim suspensi sejumlah 57.933 botol,”ujarnya.
Menurut dia, PT Ciubros Farma masih berproses untuk melakukan penarikan produk-produk obatnya yang tidak memenuhi syarat dari peredaran.
Berdasarkan data laporan PT Ciubros Farma per 29 November 2022 sisa stok produk obat dan hasil penarikan dari peredaran yang akan dimusnahkan sejumlah total 549.064 botol.
“Untuk menjamin produk tersebut tidak beredar lagi di tengah masyarakat, pemusnahan terhadap semua produk sirop obat hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan, termasuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat,” katanya.
Penny mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat karena tergiur dari harga. Akan tetapi, belilah obat dari fasilitas pelayanan kefarmasian legal seperti apotek dan toko obat.
“Jika masyarakat ingin membeli obat secara online, pembelian hanya melalui platform penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah,” ujarnya.