BPKN Sebut Respons Pemerintah Lambat Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut

BPKN Sebut Respons Pemerintah Lambat Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut

korannews.com – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN ) Rizal Edy Halim mengatakan, respons pemerintah lambat dalam menangani kasus penyakit ginjal akut pada anak.

“Dugaan-dugaan pengawasan tidak maksimal, kecolongan masuknya bahan baku, respons yang kurang cepat, ada konflik antara institusi, entitas. Sehingga respon penanganan protokolnya lama,” ujarnya dalam tayangan Gaspol! di YouTube Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Rizal lantas menyoroti langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) ketika kasus gagal ginjal akut mulai merebak.

Melalui siaran persnya pada 17 Oktober 2022, BPOM menyatakan obat sirup anak dari India yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut anak tidak terdaftar di Indonesia.

Bahkan, saat itu BPOM memastikan telah melakukan pengawasan komprehensif, dan menerapkan syarat obat sirup anak tak boleh mengandung etiken glikol (EG), dan dietilen glikol (DEG).

Namun, dalam perkembangannya beberapa obat sirup yang tersebar di masyarakat ternyata tercemar dua kandungan tersebut.

“Jadi kesimpangsiuran di tataran publik cukup lama di awal, itu mungkin membuat keluarga korban sangat menyesalkan,” kata Rizal.

Oleh karenanya, Rizal mengusulkan agar pengawasan pemerintah diperketat.

Secara khusus, ia mendorong agar BPOM juga mengawasi produk obat yang beredar di pasaran sehingga kasus ini tidak terulang kembali.

“(Sampai) beredar pun, menurut kami harus ada pengawasan post market yang harus dilakukan,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 16 November 2022, terdapat 324 kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 199 anak dinyatakan meninggal dunia.

Kemudian, empat korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu CV Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Samudera Chemical, dan PT Yarindo Farmatama, serta PT Universal Pharmaceutical Industries.

Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara ini.

Di sisi lain, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), dan 12 keluarga korban juga menempuh langkah hukum.

Keluarga korban mengajukan gugatan pada 9 lembaga, meliputi para distributor, perusahaan farmasi, hingga BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 18 November 2022.

error: Content is protected !!