korannews.com – Berikut aturan Pemerintah tentang boleh tidaknya takbiran Lebaran 2023 dengan pengeras suara luar sampai pagi. Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag nomor 5 tahun 2022 tentang hal tersebut.SE Menag itu tepatnya membahas tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Ruang lingkupnya yakni untuk takbiran, pelaksanaan salat, maupun Peingatan Hari Besar Islam.Terkait Lebaran 2023 , telah keluar pula SE Menag nomor 5 tahun 2023 yang khusus membahas penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri tahun 1444 Hijriah utamanya berkaitan dengan situasi Covid-19 dan perbedaan penetapan hari raya bagi sebagian umat Islam.
Ternyata SE Menag nomor 5 tahun 2022 sudah mengaturnya. Ada batas waktu bagi umat Islam yang ingin bertakbir menggunakan pengeras suara luar yakni hanya bisa sampai pukul 22.00 waktu setempat.Meski begitu, kita tetap bisa melanjutkan takbiran menggunakan pengeras suara dalam. Selain itu, menurut SE Menag nomor 5 tahun 2023, kita tetap bisa takbiran (dengan tetap mengikuti aturan di atas) baik di semua masjid, musala, atau tempat lainnya.
Dilansir dari laman Kemenag tentang SE Menag no 5 tahun 2022 dan SE Menag no 5 tahun 2023, berikut selengkapnya:
2. Setelah pukul 22.00 tersebut, kita tetap boleh melanjutkannya yakni dengan pengeras suara dalamAdapun tujuan aturan tersebut adalah agar pelaksanaan syiar Islam bisa tetap dilakukan tanpa menimbulkan gangguan ketertiban. Pasalnya kita hidup di masyarakat yang beragam dalam hal agama, keyakinan, maupun latar belakang.”Untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala,” kata SE Menag no 5 tahun 2022.