Bharada E Ungkap PC Bicara CCTV Duren Tiga dan Sarung Tangan saat Bahas Skenario Pembunuhan Yosua

Bharada E Ungkap PC Bicara CCTV Duren Tiga dan Sarung Tangan saat Bahas Skenario Pembunuhan Yosua

korannews.com – Terdakwa Bharada Richard Eliezer mengungkap bahwa Putri Candrawathi sempat berbincang dengan Ferdy Sambo perihal sarung tangan dan dan soal CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Perbincangan keduanya terdengar oleh Bharada E usai dirinya diberikan penjelasan terkait skenario pembunuhan terhadap Yosua.

Hal itu diungkap Bharada E saat memberi kesaksian atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Desember 2022.

Awalnya kata Bharada E , Sambo memanggilnya ke lantai tiga Rumah Saguling, Jakarta Selatan. Disana dia berulang kali dijelaskan soal skenario pembunuhan Brigadir J.

Skenario tersebut disampaikan langsung oleh Sambo dan didengar oleh Putri lantaran duduk di sebelah mantan Kadiv Propam tersebut.

“Pada saat Sambo sampaikan itu Sambo berbisik atau suara terdengar. Menurut saudara Putri dengar?” kata hakim menanyakan.

“Pasti mendengar,” ucapnya.

Kemudian Putri sempat mengobrol dengan Sambo. Meski mengaku tidak mendengar secara utuh, dia mendengar beberapa hal yakni soal sarung tangan dan CCTV di Duren Tiga.

“PC sempat ngobrol dengan FS saya kurang jelas dengar obrolannya tapi sepintas ibu PC bahas CCTV Duren Tiga, abis itu bahas sarung tangan,” ucapnya.

Sambo kemudian menanyakan senjata Bharada E dan meminta untuk menambahkan amunisi.

“Senjata mu mana, ada bapak. Dia (Sambo) langsung ambil, keluarin kau tambah amunisimu sekotak. Saya ambil saya keluarkan senjata saya taro lutut saya tambah,” ucapnya.

Dalam kasus ini Sambo dan istrinya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tindakan itu juga dilakukan bersama dengan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Exit mobile version