korannews.com – Bharada E atau Richard Eliezer mengungkapkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi ikut hadir saat terdakwa Ferdy Sambo merencanakan skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Richard Eliezer mengungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
“Nah sambil (Sambo) jelaskan skenario, Bu PC sempat ngobol sama Pak FS,” ujar Richard Eliezer dalam sidang, Selasa.
Menurut Richard Eliezer, kejadian itu berlangsung di lantai 3 rumah Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Saguling, Jakarta.
Namun, Richard Eliezer mengaku tidak begitu mendengar hal yang dibicarakan kedua pasangan itu secara jelas.
“Saya kurang jelas memang dengar suara Bu PC ngobrol kayak mana, tapi sepintas-sepintas dengar pertama tentang CCTV Duren Tiga. Abis itu bahas sarung tangan. Abis itu (Sambo) jelasin ulang-ulang (tentang skenario) ke saya,” kata Richard Eliezer.
Menurutnya, saat Ferdy Sambo menjelaskan soal skenario pembunuhan Brigadir J kepadanya, Putri Candrawathi ikut mendengarkan.
Apalagi, Ferdy Sambo menjelaskan soal skenario secara berulang dan posisi Putri Candrawathi duduk di samping suaminya.
“Dia (Putri) di samping (Sambo) yang mulia. Pasti mendengar. Baru sudah dijelaskan tentang itu, skenario yang mulia. Dijelaskan lagi tentang tentang skenario,” ujar Richard.
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi karena Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.