korannews.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang diversi perdana bagi remaja AG yang menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum terkait penganiayaan Cristalino David Ozora pada Rabu, 29 Maret 2023 besok.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan sidang tersebut akan dilakukan di ruang mediasi pukul 10.00 WIB secara tertutup.
“Tertutup (hanya) keluarga atau kuasa hukum korban, anak /terdakwa, keluarga terdakwa, Bapas, tokoh masyarakat, jaksa,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 29 Maret 2023.
Djuyamto menuturkan, sidang diversi tersebut akan dilaksanakan oleh hakim tunggul Saut Maruli Tua Pasaribu.
“Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” tuturnya.
Sidang diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Sebelumnya AG telah ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai ditetapkan sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum.
Selain AG polisi juga menetapkan dua tersangka lain yakni Mario Dandy Satrio dan rekannya Shane Lukas. Keduanya pun dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.
Sementara itu korban yakni David hingga saat ini masih menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Mayapada. Meski begitu kondisi David semakin membaik.***