Bawaslu Terkendala Sistem KPU pada Pendaftaran Balon DPD, Pengawasan Diklaim Tak Maksimal

Bawaslu Terkendala Sistem KPU pada Pendaftaran Balon DPD, Pengawasan Diklaim Tak Maksimal

korannews.com – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menemukan sejumlah kendala pada Sistem Informasi Pencalonan ( Silon ) Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) yang digunakan sebagai alat bantu menghimpun persyaratan pencalonan anggota DPD RI 2024-2029.

“Berdasarkan data hasil pengawasan jajaran pengawas pemilu, Bawaslu mencatat bahwa Silon beberapa kali tidak dapat diakses (Kode 502 Bad Gateway, 419 page expired),” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Bawaslu juga mengaku menemukan keterbatasan pada akses Silon untuk melakukan pembandingan data.

Padahal, hal ini disebut penting untuk mengawasi manipulasi data dukungan yang mungkin dilakukan bakal calon (balon) anggota DPD.

Sebagai informasi, total ada 700 bakal calon anggota DPD yang sudah ditetapkan memenuhi syarat dukungan minimum oleh KPU.

Artinya, 700 orang itu sudah memiliki tiket untuk mendaftarkan diri secara resmi sebagai bacaleg ke KPU untuk berikutnya diverifikasi.

“Silon yang diawasi oleh Bawaslu hanya terdapat data di dasbord dan data Form F1 tidak ada data KTP/KK atau identitas lainnya sebagai pembanding,” kata Lolly

“Sehingga Bawaslu mengalami kendala dalam mencari dukungan ganda, dukungan yang dipalsukan, atau potensi TMS (tidak memenuhi syarat) terhadap keterpenuhan syarat dukungan. Dokumen KTP dan KK pendukung tidak dapat diakses/dibuka/dilihat,” ujarnya lagi.

Kendala ini diklaim mengakibatkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak maksimal. Sebab, minimnya data yang bisa diakses Bawaslu.

“Kami menegaskan bahwa keterbatasan akses terhadap Silon tentu akan mempengaruhi kualitas pengawasan Bawaslu,” kata Lolly.

Exit mobile version