Bareskrim Sebut Keponakan Wamenkumham Catut Nama dan Janjikan Promosi Jabatan

Bareskrim Sebut Keponakan Wamenkumham Catut Nama dan Janjikan Promosi Jabatan

korannews.com – – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri mengungkapkan kronologi tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy yang berinisial AB.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, AB meminta uang dengan mencatut nama Wamenkumham serta menjanjikan orang tersebut promosi jabatan.

“Kronologisnya yang bersnagkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan,” kata Adi Vivid saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Sebagai informasi, AB telah ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan yang dibuat Wamenkumham.

Adi Vivid juga mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan panggilan terhadap AB sebagai tersangka untuk diperiksa lebih lanjut.

Lebih lanjut, ia masih belum bisa memberikan rincian soal kasus karena masih dalam ranah penyidikan.

“Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka. Untuk detailnya mohon maaf masuk ranah penyidikan ya,” ujar Adi Vivid.

Diberitakan sebelumnya, Wamenkumham mengatakan, aduan yang awalnya disampaikan ke Polda Metro Jaya pada November 2022 itu merupakan persoalan pribadi.

Laporan yang awalnya diadukan ke Polda Metro Jaya itu kemudian ditarik dan ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri per Desember 2023.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga menyampaikan, AB kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham.

“Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini, saya laporkan ke polisi,” kata Eddy.

Terpisah, Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi mengklaim bahwa kliennya telah membawa bukti adanya pencatutan nama terkait permintaan uang untuk memuluskan kenaikan pangkat atau jabatan dalam laporan yang dilayangkan tersebut.

“Kita punya bukti dan saksi, korban juga sudah dimintai keterangan,” kata Yosi kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2023).

Yosi mengungkapkan, proses hukum ditempuh lantaran Eddy Hiariej yang merupakan pejabat publik tercoreng citranya akibat tindakan ponakannya tersebut.

Menurutnya, tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menghubungi atau melakukan klarifikasi atas tindakan yang telah dilakukan.

Ia juga menyebut AB beberapa kali mencatut nama Wamenkumham untuk meminta uang ke pihak lain.

“Beliau (Wamenkumham) harus menjaga nama baik juga gitu lho karena pejabat publik gitu kan, jadi kalau ada peristiwa ini kan merugikan (Wamenkumham) nanti dipikir orang benar (ada permintaan uang), cuma itu yang bikin pertimbangannya (untuk melaporkan),” ujar Yosi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!