Bambang Pacul Bilang Mesti Izin Ketum Parpol untuk Dorong RUU Perampasan Aset, Fahri Hamzah: Politik Belakang Layar

Bambang Pacul Bilang Mesti Izin Ketum Parpol untuk Dorong RUU Perampasan Aset, Fahri Hamzah: Politik Belakang Layar

korannews.com – Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai mestinya sikap anggota DPR RI tak bisa diganggu oleh pihak lain, termasuk, ketua umum partai politik (parpol).

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul yang mengatakan mesti izin dulu pada ketum parpol untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Sistem politik yang didominasi oleh kewenangan ketua umum partai, dan struktur partai secara umum atas wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat secara langsung, menyebabkan politik kita itu umumnya akan dikelola di belakang layar,” sebut Fahri pada Kompas.com, Kamis (30/3/2023).

“Itulah yang terjadi selama ini di Indonesia, yang dipilih oleh rakyat tidak mengambil keputusan, tetapi pejabat yang tidak dipilih oleh rakyat, itu yang mengambil keputusan,” papar dia.

Ia menyatakan praktik tersebut tak sesuai dengan sistem demokrasi. Mestinya, keputusan di Parlemen diambil secara mandiri oleh para anggota dewan.

Ketua umum parpol, lanjut dia, tidak berhak memberikan arahan untuk kadernya yang duduk di Senayan.

“Karena dia hanya arranger dari proses pencalonan. Dia bukan calon itu sendiri, karena dia sendiri kalau ditawarkan pada rakyat juga belum tentu dipilih,” tuturnya.

Dalam pandangannya, sistem politik itu harus diperbaiki agar proses politik dalam penentuan kebijakan bisa dilihat oleh publik.

“Seharusnya politik Indonesia itu berbasis pada pilihan rakyat, bukan kepemimpinan informal partai politik,” imbuh dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Pacul untuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset .

Alasannya, RUU tersebut dapat menjadi solusi untuk mengembalikan kerugian negara yang dipakai dalam tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Namun, politikus PDI Perjuangan itu justru mengatakan bahwa pihaknya tak bisa begitu saja menyetujui permintaan Mahfud.

Pasalnya, para anggota dewan patuh pda arahan ketua umum parpol masing-masing.

“Loh, saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak,” ujar Pacul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version