korannews.com – Ternyata masih ada banyak manfaat BPJS yang belum kita ketahui selama menjadi peserta, salah satunya adalah bisa beli rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan. Tertarik?
Merangkum laman Indonesia Baik, peserta Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan bisa beli rumah menggunakan BPJS. Peluang ini diberikan melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MTL).
Persyaratan
Syarat pertama adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar minimal satu tahun dan perusahaan tempatnya bekerja harus tertib administrasi termasuk kepesertaan dan pembayaran iuran.
Selanjutnya khusus KPR dan PUMP, peserta yang ingin beli rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan harus membuktikan belum memiliki rumah sendiri dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta.
Syarat ketiga, peserta aktif harus membayar iuran dan mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan tentang persyaratan kepesertaan, sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Lalu bagaimana cara beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan? Apakah langkah-langkahnya cukup sulit? Masih dari sumber yang sama, berikut kami uraikan setiap tahapannya.
Pertama, peserta harus mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur di mana nantinya, kantor tersebut melakukan verifikasi awal dengan BI Checkingn atau SLIK OJK.
Jika sudah lolos, bank penyalur akan mengirim surat dan fotokopi kartu peserta kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di mana nantinya, kantor cabang BPJS akan memverifikasi kembali kepesertaan.
Hal ini penting untuk menyesuaikan persyaratan dan mengirimkan formulir persetujuan kepada kantor cabang bank penyalur terkait.
Lalu, bank penyalur akan merealisasikan kredit dan peserta yang mendapat pinjaman uang muka, pembayaran uangnya bisa dilakukan secara mandiri. itulah penjelasan tentang beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan. Menarik bukan?