korannews.com – Apa itu restitusi yang diajukan keluarga David Ozora ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) atas kasus kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs? Berikut akan dijelaskan pengertian restitusi hingga hak-hak korban.
Pengacara korban penganiayaan Mario Dandy, Mellisa Anggraeni baru-baru ini menuturkan, keluarga David Ozora dalam proses mengajukan restitusi ke LPSK . Adapun langkah tersebut mengingat pemenuhan hak-hak korban tindak kejahatan sudah lama diakui oleh Negara Republik Indonesia, sejak Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 13 Tahun 2006 diundangkan.
“(Ditujukan ke) pelaku sesuai dengan Undang-Undang LPSK . Iya benar (melalui jalur restitusi),” ujar Mellisa pada wartawan, Selasa.
Mellisa membenarkan nantinya restitusi akan dimasukkan ke dalam tuntutan yang kemudian diputuskan oleh Majelis Hakim terhadap para tersangka yang tak lain adalah Mario Dandy Cs.
Lantas apa sebenarnya yang dimaksud restitusi?
Dilansir dari laman lpsk.go.id, restitusi merupakan hak korban kejahatan untuk menuntut ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis, dan ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat dari tindak pidana yang dialaminya kepada pelaku atau pihak ketiga.
Pemenuhan hak-hak korban tindak kejahatan sudah lama diakui oleh Negara Republik Indonesia, sejak Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 13 Tahun 2006 diundangkan. Melalui revisi UU 13 Tahun 2006, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, hak pemulihan psikososial dan psiologis pun diakui oleh negara.
Oleh karena itu, keluarga David Ozora berhak menuntut pemenuhan atas bantuan medis, psikologis, dan psikososial hingga kondisi korban kembali pulih.
Dikatakan Mellisa, restitusi yang yang diajukan pihak David merujuk pada landasan materiil seperti biaya medis yang ditanggung untuk proses pemulihan, baik fisik maupun segi psikologisnya.
“Iya itu yang saya maksud tadi, medis dan psikis itu pasti biaya materiil sampai per hari ini kan juga sudah cukup besar ya,” katanya.
“Kemudian psikis ya, terapi, fisioterapi kemudian alat-alat medis, kursi roda, pendidikan kalau dia memang kondisi seperti ini pendidikan seperti apa yang bisa digunakan oleh David nanti, dan lain- sebagainya. Banyak komponennya,” ujar dia.
Pengacara David Ozora , Melissa menyebut pihaknya sudah melakukan riset awal bersama dengan LPSK untuk mengetahui berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan untuk proses pemulihan anak dengan Diffuse Axonal Injury (DAI) atau cedera otak paling parah.
“Ke depan yang akan dilakukan tindakan apa saja dengan kondisi David yang DAI ini berapa lama prosesnya, apa saja support-support yang dia butuhkan, itu satu medis,” ujarnya.
Dalam hal ini, Mellisa menegaskan keluarga klien mendesak pemenuhan kebutuhan untuk mengembalikan kondisi korban seperti sedia kala sebagai kewajiban yang harus ditanggung oleh Mario Dandy Cs.
“Untuk menghitungkan apa-apa saja, bukan ganti rugi ya tetapi apa-apa saja yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi anak korban seperti keadaan semula. Dan itu sifatnya mutlak, dan itu sudah diatur di UU LPSK di KUHP juga disampaikan bahwa si pelaku tidak saja akan diberikan ancaman hukuman secara pidana, tetapi juga harus berkewajiban untuk mengembalikan kondisi anak,” ucap dia.***