Anggota TGIPF Sebut Anak Tangga Stadion Kanjuruhan Kurang Ideal

Anggota TGIPF Sebut Anak Tangga Stadion Kanjuruhan Kurang Ideal

korannews.com – Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta ( TGIPF ) Nugroho Setiawan memaparkan dari temuan sementara terungkap anak tangga di Stadion Kanjuruhan , Kabupaten Malang, tidak ideal untuk digunakan jika massa penonton dalam kondisi panik.

“Anak tangga ini kalau secara normatif dalam safety regulate, ketinggian 18 senti, lebar tapak 30 senti. Ini tadi antara lebar tapak dan ketinggian sama. Rata-rata mendekati 30 (sentimeter),” kata Nugroho seperti dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (9/10/2022).

“Kemudian lebar dari anak tangga ini juga tidak terlalu ideal untuk kondisi crowd, karena karena harus ada railing. Railing untuk pegangan,” ucap Nugroho.

Menurut Nugroho, jika konstruksi anak tangga ideal diterapkan di stadion maka menekan kemungkinan para penonton terjatuh ketika berlari saat naik atau turun, termasuk ketika terjadi kepanikan.

Di samping itu, Nugroho yang ditugaskan menyelidiki segi infrastruktur di TGIPF Tragedi Kanjuruhan menyatakan lebar anak tangga di stadion itu juga kurang memadai.

“Nah railing-nya juga sangat tidak terawat. Dengan stampede, desakan yang luar biasa, akhirnya railing-nya patah, dan itu juga termasuk yang melukai korban,” ucap Nugroho yang merupakan ahli keamanan pertandingan (security officer) berlisensi FIFA.

Jumlah seluruh korban dalam Tragedi Kanjuruhan mencapai 705 orang. Sebanyak 131 orang di antaranya meninggal, sedangkan sisanya luka-luka.

Kericuhan itu terjadi usai pertandingan Aremania FC dan Persebaya Surabaya dalam Liga 1 pada 1 Oktober 2022 lalu.

Saat itu massa pendukung Arema FC, Aremania, turun ke lapangan usai pertandingan. Namun, akhirnya terjadi kericuhan yang membuat aparat keamanan bertindak represif.

Selain menghalau massa Aremania dengan memukul dan menggunakan anjing pelacak, aparat kepolisian juga menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Akan tetapi, polisi juga menembakkan gas air mata ke tribun yang masih penuh.

Akibatnya massa penonton yang panik terkena dan ingin menyelamatkan diri serta menghindari gas air mata berebut keluar dari stadion, dan akhirnya berdesakan hingga terjatuh dan terinjak-injak.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 6 Oktober 2022 mengumumkan enam orang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan .

Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Abdul Harris (Ketua Panpel), Suko Sutrisno (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), BSA (Kasat Samapta Polres Malang).

error: Content is protected !!