AG Segera Disidang, PN Jaksel Singgung Pedoman Pengadilan Anak hingga Sidang Tertutup

AG Segera Disidang, PN Jaksel Singgung Pedoman Pengadilan Anak hingga Sidang Tertutup

korannews.com – Pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) akan segera menghadapi persidangan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, untuk kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). PN Jaksel membeberkan ihwal sidang dalam waktu dekat tersebut.

Seperti diketahui, kekasih Mario Dandy Satrio (20) itu turut ditetapkan sebagai tersangka dalam penganiayaan David , meski tak boleh dikategorikan demikian. AG kini mendekam sebagai tahanan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) menjelang sidang perdananya.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya tak memiliki persiapan khusus untuk persidangan AG , namun juga mempertimbangkan status kasus yang dipantau masyarakat luas.

“Tidak ada persiapan khusus (dari PN Jaksel ), namun karena menarik perhatian publik, tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara (untuk kasus) yang menarik perhatian publik sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA,” katanya, Kamis, 23 Maret 2023.

Kendatipun sampai saat ini berkas perkara AG belum dilimpahkan kepada PN Jaksel , Djuyamto dapat memastikan bahwa AG akan segera disidang berdasarkan ketentuan hukum berlaku bagi pelaku anak.

“Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum, UU No 11 Tahun 2012,” kata dia.

Tak berkomentar lebih banyak soal pedoman yang dimaksud, Djuyamto hanya membagikan informasi bahwa sidang perdana AG akan digelar secara tertutup .

“Khusus untuk AG sidang tertutup . (Ketentuan pedoman saat sidang ) nanti saja kalau perkara sudah benar-benar dilimpahkan ke PN Jaksel ,” ujarnya.

Sebelumnya, senada dengan pernyataan PN Jakarta Selatan, Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi mengumumkan bahwa sidang AG akan dilaksanakan secara tertutup . Ia juga mengonfirmasi berkas perkara AG akan segera dilimpahkan ke PN Jaksel dalam waktu dekat.

“Tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kalau anak khusus, tertutup ,” kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan di Kejari Jaksel, Selasa, 21 Maret 2023.

“Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut,” katanya lagi, menjelaskan penanganan sidang AG sebagaimana ketentuan peradilan anak.

Diketahui belakangan bahwa pelaku anak AG (15) ternyata memiliki peran yang sama dengan Shane Lukas Rotua (SLRL), yaitu sempat merekam penganiayaan terhadap korban David (17).

Sempat menepis beberapa kali soal keterlibatannya, peran AG yang sebenarnya terungkap dalam rekonstruksi pada Jumat, 10 Maret 2023 lalu. Bukan hanya menonton dan membiarkan, AG ternyata sempat ikut merekam saat kekasihnya menganiaya korban dengan keji.

Rekonstruksi digelar di Kompleks Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan selaku lokasi kejadian. Mario Dandy dan Shane Lukas dihadirkan penyidik tanpa AG . ***

Exit mobile version