korannews.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut laporan adanya pergerakan uang yang mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) sebagai hal yang fantastis.
Laporan itu diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD . Pergerakan uang itu dikatakan kebanyakan terjadi di Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak.
“Fantastis sih kalau beneran,” ujar Sahroni saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/3/2023).
Namun, Sahroni mengatakan, harus ada bukti yang cukup terkait laporan pergerakan mencurigakan uang Rp 300 triliun itu.
Jika bukti sudah terpenuhi, maka barulah laporan tersebut bisa dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
“Semoga Kemenkeu segera mendatangi PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk bertanya atas informasi dari Pak Mahfud MD,” katanya.
Pergerakan mencurigakan uang Rp 300 triliun
Mahfud MD mendapatkan laporan adanya pergerakan uang mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Pergerakan uang tersebut sebagian besar berada di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, itu yang hari ini,” kata Mahfud di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (8/3/2023).
Mahfud sebagai Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengaku sudah menyerahkan laporan adanya transaksi janggal di Kemenkeu, di luar kasus Rafael Alun Trisambodo.
“Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya enggak sampai triliunan, (hanya) ratusan miliar. Sekarang, hari ini, sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 triliun. Itu harus dilacak. Dan saya sudah sampaikan ke Ibu Sri Mulyani. PPATK juga sudah menyampaikan,” ujarnya.
Terkait dengan transaksi janggal eks Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 500 miliar, Mahfud mengungkapkan sudah diselisik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Iya sudah, sudah pertama KPK sudah mulai menyelisik satu-satu,” kata Mahfud.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.