UPDATE Kasus PRT Parti Liyani, Putra Mantan Bos Bandara Changi Singapura Dipenjara

UPDATE Kasus PRT Parti Liyani, Putra Mantan Bos Bandara Changi Singapura Dipenjara

korannews.com – – Karl Liew, putra mantan bos Bandara Internasional Changi Singapura , divonis penjara dua minggu pada Jumat (15/4/2023) setelah terbukti berbohong kepada hakim dalam kasus dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Parti Liyani di pengadilan.

Parti Liyani adalah eks TKI yang kasusnya sempat menghebohkan Singapura.

Ketika berusia 23 tahun, Parti Liyani yang lulusan Sekolah Dasar (SD) memutuskan berangkat ke “Negeri Singa” pada 1997.

Parti dipekerjakan ayah Karl, eksekutif senior terkemuka Liew Mun Leong, selama sembilan tahun di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah, sebagai Asisten Rumah Tangga (ART)

Parti dipecat pada Maret 2016 dan ditahan karena dituduh mencuri sejumlah barang keluarga Liew bernilai total 46.856 dollar Singapura (Rp 521 juta), seperti 120 potong pakaian, jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp 111 juta), dua buah iPhone 4S dengan aksesorisnya, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.

TKI asal Nganjuk ini awalnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lebih dari dua tahun penjara.

Dia lalu mengajukan banding mencari keadilan atas dakwaan kejahatan yang tidak pernah dilakukannya sama sekali. Banding Parti dikabulkan dan dia terbukti tidak bersalah.

Kebohongan Karl Liew

Hakim Eugene Teo seperti diberitakan The Straits Times menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Karl didenda maksimum 5.000 dollar Singapura (Rp 56 juta) tanpa menjalani hukuman penjara.

Hakim menolak tuntutan tersebut karena pria berusia 45 tahun itu terbukti memberikan pengakuan palsu bukan hanya kepada kepolisian Singapura, tetapi juga berbohong di bawah sumpah kepada pengadilan Singapura.

Pernyataan palsu Karl mengakibatkan proses hukum berkepanjangan yang membelit Parti selama empat tahun, juga menyesatkan lembaga peradilan Singapura.

Hakim Teo menekankan, adalah hal yang sangat memilukan bahwa sistem peradilan Singapura telah menjatuhkan hukuman yang salah terhadap orang yang tidak bersalah, sehingga upaya untuk mencegah ini tidak terulang harus dilakukan.

Legitimasi sistem peradilan Singapura sangat bergantung pada kepercayaan publik bahwa semua upaya akan dilakukan untuk melakukan apa yang benar, Hakim Teo melanjutkan.

Kasus hukum Parti Liyani melawan keluarga Liew memicu kemarahan luas warga Singapura.

Kontroversi kasus David melawan Goliath ini mencuat dengan pertanyaan “bagaimana sistem peradilan memperlakukan salah satu pengusaha paling terkenal di Singapura melawan pekerja rumah tangga yang bergaji rendah, seperti Parti.”

Karl awalnya melaporkan menemukan 120 potong pakaian miliknya di dalam kotak yang dikemas oleh Parti. Salah satu yang diklaimnya dicuri adalah sepotong blus wanita merah yang menurutnya adalah kepunyaannya.

Penyelidikan kemudian mendapati Karl berbohong mengenai blus merah itu dan sepotong pakaian lagi berupa kaos polo krem.

Hakim mengatakan, ada alasan untuk percaya bahwa laporan keluarga Liew atas tuduhan pencurian ditujukan untuk mencegah Parti melaporkan mereka kepada pihak berwenang.

Adapun Parti juga dikirim untuk membersihkan rumah dan kantor Karl di lokasi lain secara ilegal.

Kepolisian Singapura turut menjatuhkan sanksi denda kepada dua anggotanya yang lalai dalam menangani kasus Parti

Parti Liyani pulang ke Nganjuk pada 30 Januari 2021. Dia bertemu ibundanya, Kasmi, yang sudah sepuh (92) dan saudara-saudaranya setelah terpisah selama empat tahun. Parti menyatakan tidak berencana bekerja kembali di Singapura.

Menanggapi vonis Karl, Parti menyesalkan sampai hari ini keluarga Liew tidak kunjung menunjukan penyesalan dan menyampaikan permohonan maaf kepada dirinya.

“Mereka hanya mengaku bersalah setelah vonis dijatuhkan,” bunyi pernyataan Parti yang juga menambahkan reputasinya menjadi rusak akibat fitnah ini.

Exit mobile version