Saran Pakar Soal Dugaan Kriminalisasi Helmut Hermawan: Uji Kesesuaian Hukum Lewat Praperadilan

Saran Pakar Soal Dugaan Kriminalisasi Helmut Hermawan: Uji Kesesuaian Hukum Lewat Praperadilan

korannews.com – Dugaan kriminalisasi terhadap eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan oleh Dirkrimsus Polda Sulsel sempat mengemuka di media sosial Twitter.

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto melihat hal munculnya suara publik tersebut akibat dari masalah sistemis dalam penegakan hukum khususnya di institusi kepolisian.

“Saya melihat ini adalah salah satu kasus akibat problem sistemis dalam penegakan hukum khususnya kepolisian,” kata Bambang kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Menurutnya selama ini suara publik soal dugaan kriminalisasi dalam sebuah perkara hanya dinilai sebatas asumsi.

Hal ini juga imbas dari ketiadaan lembaga yang punya kewenangan untuk menginterupsi kepolisian ketika adanya indikasi penyalahgunaan wewenang.

Atas hal itu Bambang menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu mendengar dan merespons aspirasi publik dan langkah awal mengganti jajaran yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang atau ada beban konflik kepentingan dengan pihak yang berperkara.

“Harusnya Kapolri juga mendengar dan merespon suara-suara publik dengan segera mengganti jajarannya yang terindikasi menyalahgunakan kewenangan, atau mempunyai beban konflik kepentingan dengan pihak-pihak yang berkasus,” kata dia.

Bambang mengatakan jika Kapolri tak merespon dan mengambil langkah, dikhawatirkan aparat penegak hukum yang berperkara akan tetap melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengarah kepada abuse of power.

“Kalau kepolisian yang dimaksud adalah Dirkrimsus Polda Sulsel, dikhawatirkan mereka akan jalan terus melakukan ‘kriminalisasi’ dan ‘abuse of power’ bila tak ditegur Kapolri. Ingat kredibilitas institusi menjadi taruhannya,” jelas dia.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan dugaan kriminalisasi bisa dibuktikan dalam persidangan dengan bukti maupun fakta yang dimiliki korban.

Jika Helmut lolos dari hukuman, kata Fickar, maka dugaan kriminalisasi tersebut menjadi terbukti dan pihak Kepolisian serta Kejaksaan bisa dituntut balik.

“Jika diputus bebas atau lepas, maka ini bisa menjadi bukti bahwa telah terjadi kriminalisasi dan polisi serta kejaksaan bisa dituntut ganti rugi yang sebesar-besarnya,” kata Fickar.

Fickar pun menyebut Helmut bisa mengajukan praperadilan bila merasa alami kriminalisasi .

Hal ini gua menguji apakah upaya penegakan hukum seperti penetapan tersangka sudah sah berdasarkan hukum.

“Jika sekarang mengajukan permohonan prapradilan juga boleh, untuk menguji apakah upaya-upaya paksa yang mungkin telah dilakukan termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka telah sah berdasarkan hukum,” kata dia.

Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mengamankan eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada Rabu (22/2/2023).

Dalam surat perintah nomor SP.Kap/08/II/RES.5./2023/Ditreskrimsus, dijelaskan bahwa pertimbangan Helmut ditangkap untuk kepentingan penyidikan di mana yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Exit mobile version