korannews.com – Pengadilan antiterorisme di Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pria Muslim yang dituduh memposting konten yang dinilai bersifat penistaan agama pada grup percakapan WhatsApp.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (25/3/2023), penistaan agama menjadi masalah yang sangat sensitif di Pakistan yang mayoritas warganya menganut Islam. Tak jarang, tuduhan yang tidak terbukti bisa memicu aksi massa dan tindak kekerasan.
Seorang pria lokal bernama Syed Muhammad Zeeshan dinyatakan bersalah atas dakwaan penistaan agama oleh pengadilan di Peshawar pada Jumat (24/3) waktu setempat. Dakwaan yang dijeratkan terhadapnya didasarkan atas Undang-undang Pencegahan Kejahatan Elektronik dan Anti-teroris.
“Terdakwa Syed Muhammad Zeeshan, anak laki-laki dari Syed Zakaullah dalam tahanan telah dinyatakan bersalah dan dihukum setelah dinyatakan bersalah,” demikian putusan pengadilan di Peshawar, yang salinannya didapatkan oleh AFP.
Zeeshan yang merupakan warga kota Mardan ini juga dijatuhi hukuman denda sebesar 1,2 juta Rupee Pakistan (Rp 64,4 juta) dan dijatuhi hukuman total 23 tahun penjara. Dia memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Talagang di Provinsi Punjab yang bernama Muhammad Saeed melaporkan Zeeshan atas tuduhan memposting konten bersifat menistakan agama pada grup WhatsApp. Laporan diajukan kepada Badan Investigasi Federal Pakistan (FIA) sekitar dua tahun lalu.
“FIA menyita ponsel Zeeshan dan pemeriksaan forensik membuktikan dia bersalah,” tutur pengacara Saeed, Ibrar Hussain, kepada AFP.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga ‘Curhat Warga Pakistan, Sambut Ramadan di Tengah Inflasi Tajam’:
Meskipun undang-undang yang melarang penistaan agama di Pakistan memiliki ancaman hukuman mati, namun sejauh ini otoritas Islamabad tidak pernah melaksanakan eksekusinya untuk kejahatan tersebut.
Banyak kasus penistaan agama di Pakistan yang melibatkan warga Muslim yang menuduh sesama Muslim. Namun para aktivis HAM memperingatkan bahwa anggota kelompok minoritas keagamaan seringkali terjebak dalam kasus ini, dengan tuduhan penistaan agama digunakan menyelesaikan masalah pribadi.
Menurut Komisi Keadilan dan Perdamaian Nasional, sebuah kelompok HAM dan bantuan hukum di Pakistan, tercatat sebanyak 774 warga Muslim dan 760 anggota kelompok minoritas keagamaan dituduh melakukan penistaan agama dalam 20 tahun terakhir.