Prancis Larang Pegawai Negeri Main TikTok dengan HP Kantor

Prancis Larang Pegawai Negeri Main TikTok dengan HP Kantor

Prancis Larang Pegawai Negeri Main TikTok dengan HP Kantor

korannews.com – Prancis melarang pegawai sektor publik untuk mengunduh dan menggunakan TikTok dengan handphone (HP) kantor. Larangan ini dilakukan dengan alasan keamanan data.

“Pemerintah telah memutuskan mulai sekarang untuk melarang pengunduhan dan pemasangan aplikasi rekreasi pada telepon profesional yang diberikan kepada pegawai negeri,” kata pernyataan Kementerian Layanan Publik Prancis, seperti dilansir AFP, Jumat (24/3/2023).

“Aplikasi rekreasional tidak menghadirkan tingkat keamanan siber dan perlindungan data yang memadai untuk diterapkan pada peralatan administratif,” tambahnya.

Sebuah sumber di kementerian mengatakan larangan itu akan mencakup “aplikasi game seperti Candy Crush, aplikasi streaming seperti Netflix, dan aplikasi rekreasi seperti TikTok”.

TikTok sangat populer di seluruh dunia karena berbagi video pendek dan viral.

Komisi Eropa serta pemerintah di Belanda, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, dan Selandia Baru telah mengatakan kepada para pejabat bahwa mereka tidak dapat menggunakan aplikasi ponsel di perangkat kerja karena khawatir terkait dengan pemerintah komunis di Beijing.

Kelompok tersebut bersikeras bahwa pemerintah China tidak memiliki kendali atas atau akses ke datanya.

Tetapi perusahaan tersebut mengakui pada bulan November bahwa beberapa karyawan di China dapat mengakses data pengguna Eropa. Pada bulan Desember lalu dikatakan bahwa karyawan telah menggunakan data tersebut untuk memata-matai jurnalis.

Beijing mengatakan pada hari Jumat bahwa pihaknya tidak meminta perusahaan untuk menyerahkan data yang dikumpulkan di luar negeri.

“(China) tidak pernah dan tidak akan meminta perusahaan atau individu untuk mengumpulkan atau menyediakan data yang berlokasi di negara asing, dengan cara yang melanggar hukum setempat,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning.

error: Content is protected !!