Tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri memenuhi undangan Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait autopsi Brigadir J yang tewas ditembak oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo di Jakarta pada Jumat (8/7).
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan keterangan yang diberikan Tim Pusdokkes cukup komprehensif. Menurutnya, keterangan tersebut akan diolah dan dibandingkan dengan keterangan pihak lain, termasuk dari keluarga Brigadir J dan ahli yang dimintai keterangan oleh Komnas HAM.
“Semua bahan-bahan sudah kami kumpulkan. Dan seperti yang dijanjikan, kalau kami masih membutuhkan bahan akan diberikan,” jelas Ahmad di Jakarta, pada Senin (25/7).
Taufan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait kasus ini. Ia meminta publik memberi kesempatan kepada Komnas HAM melakukan penyelidikan dan Polri untuk menyidik kasus ini secara profesional.
Sementara itu, komisioner Komnas HAM Choirul Anam menambahkan beberapa keterangan yang diberikan Tim Pusdokkes Polri di mana pihak kepolisian menyampaikan informasi jenazah ketika sebelum dan setelah proses autopsi.
Selain itu, Komnas HAM juga mendalami tentang luka serta akibat penembakan terhadap Brigadir J.
“Sangat komprehensif (hingga) ditunjukkan buktinya, logikanya, dan karakternya, kenapa ini begitu dan ini tidak seperti yang lain,” tutur Anam.
Anam menjelaskan pertanyaan yang disampaikan Komnas HAM dilakukan beberapa kali untuk mendapatkan jawaban yang pasti. Komnas HAM selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait pada Selasa (26/7).
Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan singkat bahwa Tim Pusdokkes Polri telah memenuhi undangan Komnas HAM. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk membuat peristiwa penembakan terhadap Brigadir J menjadi terang benderang.
“Kalau tadi undangan dari Tim Pusdokkes yang melaksanakan autopsi, secara terang benderang sudah dijelaskan kepada Komnas HAM,” jelas Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (25/7).
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan kasus ini akan ditangani secara transparan sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Hal tersebut disampaikan Dedi setelah berlangsungnya prarekonstruksi kejadian di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta pada Sabtu (27/7).
“Tentunya ada kaidah-kaidah yang menurut hukum pidana, tidak bisa diungkap secara detail. Karena itu masuk materi penyidikan, nanti penyidik yang akan menyampaikan,” jelas Dedi di Jakarta, pada Sabtu (27/7).
Dedi menambahkan kegiatan prarekonstruksi melibatkan Tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis), laboratorim forensik (labfor) dan kedokteran forensik Polri. Menurutnya, hal ini sesuai dengan komitmen Polri bahwa proses pembuktian kasus pidana harus dapat dibuktikan secara ilmiah.
Menurut keterangan Polri, Bharada E beradu tembak dengan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo di Jakarta pada Jumat (8/7) lalu. Aksi ini mengakibatkan Brigadir J meninggal. Peristiwa ini baru disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan pada Senin (11/7).
Polri telah menonaktifkan tiga personel mereka dalam kasus ini agar kasus bisa ditangani secara transparan. Mereka adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto. [sm/em]
Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.