Pemilih di Kansas Pertahankan Hak-Hak Aborsi Lewat Referendum

Pemilih di Kansas Pertahankan Hak-Hak Aborsi Lewat Referendum

Pemilih di Kansas Pertahankan Hak-Hak Aborsi Lewat Referendum

Pemilih di negara bagian Kansas secara meyakinkan mempertahankan hak-hak aborsi dalam referendum pertama sejak Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat menghapus hak konstitusi nasional yang sudah diberlakukan selama 49 tahun itu, dan mengembalikan isu tersebut untuk ditentukan oleh masing-masing ke 50 negara bagian di AS.

Jajak pendapat tadinya menunjukkan pemilih di negara bagian konservatif itu akan mengizinkan badan legislatif Kansas untuk menghapus peraturan konstitusi yang menjamin kebebasan perempuan untuk menentukan nasib kehamilan mereka sampai janin berusia 22 minggu.

Tetapi secara mengejutkan, para pemilih berbondong-bondong ke TPS di tengah-tengah panas terik pada Selasa (2/8) dan mempertahankan hak-hak aborsi dengan selisih 59 persen berbanding 41 persen. Kemenangan tersebut diraih setelah berlangsung kampanye dari rumah ke rumah, baik oleh pendukung maupun penentang aborsi.

Hasil referendum aborsi di Kansas ini dapat bergaung ke tingkat nasional dalam pemilihan kongres pada November mendatang, dan memberi Partai Demokrat – yang mayoritas adalah pendukung aborsi – sebuah kesempatan untuk mengkampanyekan isu tersebut ketika menghadapi tantangan politik, khususnya akibat inflasi tertinggi yang pernah tercatat di AS dalam 40 tahun terakhir.

Banyak kandidat anggota Kongres AS dari Partai Demokrat bermaksud untuk menggambarkan lawan-lawan mereka dari Partai Republik tidak sejalan dengan sentimen nasional. Mayoritas anggota Partai Republik hendak membatasi atau melarang aborsi. Sementara itu, kandidat asal Partai Republik berusaha mengaitkan Demokrat dengan kebijakan ekonomi Presiden Biden yang dinilai salah urus dan pemborosan anggaran oleh Kongres yang dikuasai Demokrat.

Negara-negara bagian lain tampaknya juga akan melakukan pemungutan suara seputar isu aborsi dalam waktu dekat.

Tetapi, menyusul keputusan MA pada Juni lalu, sekitar setengah dari negara-negara bagian AS sudah memberlakukan atau akan merestui larangan aborsi. Sebagian negara bagian mengizinkan pengecualian pada kasus-kasus seperti pemerkosaan atau inses, atau kekhawatiran akan kematian jika janin tetap dipertahankan.

Sementara itu, sekitar setengah negara bagian di Amerika Serikat sudah menyusun kembali aturan mengenai hak aborsi atau berharap dapat meloloskannya lewat referendum pada November mendatang. [jm/em]

Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!