Pelaku Penyerangan Paris 2015 Divonis Hukuman Seumur Hidup

Pelaku Penyerangan Paris 2015 Divonis Hukuman Seumur Hidup

Pelaku penyerangan dalam insiden mematikan di Paris pada 2015 divonis bersalah atas tindakan pembunuhan dan serangkaian tuntutan lainnya dalam persidangan yang digelar pada Rabu (29/6).

Sang pelaku, Salah Abdeslam, yang menjadi satu-satunya pelaku penyerangan dalam insiden tersebut yang masih hidup, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan adanya pembebasan bersyarat. Abdeslam merupakan bagian dari kelompok teroris ISIS dalam serangan yang menewaskan 130 orang pada 2015. Serangan itu merupakan serangan paling mematikan dalam sejarah masa damai Prancis.

Pengadilan khusus tindak pidana terorisme tersebut juga menjatuhkan hukuman pada 19 laki-laki lain yang terlibat dalam serangan tersebut di mana tempat-tempat seperti gedung konser Bataclan, beberapa kafe dan stadion nasional menjadi target dalam serangan itu. Persidangan tersebut memakan waktu selama sembilan bulan.

Pelaku Penyerangan Paris 2015 Divonis Hukuman Seumur Hidup

Salah Abdeslam, salah satu pelaku penyerangan dalam serangan teror di Paris pada 2015. (Foto: Belgium Federal Police via AP)

Tersangka utama, Abdeslam, dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan percobaan pembunuhan terkait serangan teroris. Pengadilan mendapati rompi bahan peledak yang dikenakannya rusak, dan menolak argumen bahwa dia membuang rompinya karena memutuskan untuk tidak ambil bagian dalam serangan tersebut pada malam tanggal 13 November 2015.

Sembilan pelaku penyerangan lainnya tewas akibat aksi bom bunuh diri yang mereka lakukan atau tewas ditangan polisi pada malam insiden tersebut terjadi.

Abdeslam, yang merupakan warga Belgia keturunan Maroko berusia 32 tahun, dijatuhi hukuman terberat dalam sistem peradilan Prancis. Hukuman seumur hidup tanda kemungkinan pembebasan bersyarat hanya pernah terjadi selama empat kali dalam sejarah Prancis, di mana hukuman tersebut dijatuhkan pada pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur.

Sementara itu, 18 terdakawa lainnya dijatuhi berbagai hukuman terkait tindakan terorisme, dan satu terdakwa lainnya dikenai dakwaan penipuan ringan. Kesembilan belas orang tersebut dikenai hukuman beragam, mulai dari hukuman penjara seumur hidup hingga ada beberapa yang dibebaskan karena telah menjalani hukuman selama menunggu masa pembacaan vonis.

Para terdakwa diberi waktu 10 hari untuk mengajukan banding. Hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku tersebut sudah diekspektasi sebelumnya dan sejumlah pihak yang hadir di persidangan tidak menunjukkan tanda-tanda terkejut.

“Saya harap saya dapat mengubur kata ‘korban’ dalam-dalam,” ujar Arthur Denouveaux, penyintas dalam serangan di Bataclan.

“Ketika insiden seperti ini terjadi, kamu tidak akan pernah mendapatkan ganti rugi yang setimpal. Itulah mengapa keadilan diciptakan,” tambahnya, seraya mengatakan “walaupun keadilan tidak bisa melakukan segalanya.” [rs/jm/ka]

Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!