Orangtua di Korea Selatan Simpan Jenazah Bayinya dalam Wadah Kimci Selama 3 Tahun

Orangtua di Korea Selatan Simpan Jenazah Bayinya dalam Wadah Kimci Selama 3 Tahun

korannews.com

SEOUL, KOMPAS.com – Sepasang suami istri di Korea Selatan ditangkap polisi karena dituduh menyimpan jenazah bayi perempuan mereka dalam wadah kimci selama tiga tahun.

Jenazah bayi yang meninggal saat usia 15 bulan tersebut disimpan di wadah berukuran panjang 35 Sentimeter (Cm), lebar 24 Cm, dan tinggi 17 Cm, selama tiga tahun setelah bayi itu meninggal.

Kini, kepolisian di Pocheon, Provinsi Gyeonggi, Korea Selatan, sedang menyelidiki kasus tersebut, sebagaimana dilansir , Sabtu (28/11/2022).

Surat kabar Korea Herald melaporkan, ibu bayi tersebut diduga meninggalkan bayinya di rumah sampai tewas saat ayah si bayi dipenjara.

Setelah bayi itu tewas, sang ibu diduga menyimpan jenazah bayi di rumah. Ketika sang ayah bebas dari penjara, sang ibu memindahkan jenazah bayi itu ke rumah mertuanya.

Tidak jelas mengapa ayah bayi tersebut dipenjara pada saat itu. Polisi belum mengungkapkan identitas suami istri tersebut.

Sang ayah diduga memasukkan jenazah bayi ke dalam wadah plastik yang digunakan untuk menyimpan kimci dan menyembunyikannya di atap rumah orangtuanya.

Polisi mengatakan, kejadian mulai terungkap saat bayi itu tidak terdaftar di prasekolah mana pun ketika sudah cukup umur. Polisi juga belum menerima pemeriksaan dokter.

Di Korea Selatan, orangtua mendaftarkan bayi mereka ke sekolah sesegera mungkin agar tidak kehilangan kursi karena sistem penerimaan yang sangat kompetitif.

Polisi kemudian menghubungi kedua orangtua tersebut, tetapi tidak mendapat respons. Pada 27 Oktober, sang ibu dinyatakan menghilang.

Namun, pada 30 Oktober, polisi berhasil menahan sang ibu dan dituding melanggar undang-undang kesejahteraan anak.

Saat diinterogasi polisi, ibu berusia 34 tahun itu membantah putrinya telah meninggal. Sebaliknya, dia mengaku telah meninggalkan bayinya di jalan.

Namun, dalam wawancara selanjutnya, petugas polisi mengatakan bahwa sang ibu mengaku bahwa dia dan suaminya menyembunyikan jenazah bayinya.

Sang ayah ditangkap oleh polisi pada 16 November, dua hari setelah petugas menemukan jenazah bayi di dalam wadah kimci, lapor Korea Herald.

Polisi masih menyelidiki kenapa bayi itu meninggal dan menyelidiki kemungkinan motif orangtuanya.

Jika terbukti bersalah melakukan kejahatan terhadap anak yang fatal, orangtua si bayi dapat dihukum minimal lima tahun atau penjara seumur hidup dengan kerja paksa.

error: Content is protected !!