korannews.com – Perlindungan Pabean dan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) mengonfirmasi kematian seorang migran berusia 8 tahun di tahanan federal di Harlingen, Texas, Amerika Serikat pada Rabu (17/5).
Anak tersebut bersama keluarganya ditahan di kantor Patroli Perbatasan AS ketika dia mengalami kondisi darurat medis, demikian pernyataan CBP.
Sang gadis kemudian dinyatakan tewas di salah satu rumah sakit setempat, menurut pernyataan tersebut.
Menurut CBP, pihaknya telah melakukan penyelidikan kematian sang gadis.
Kabar kematian itu muncul kurang dari sepekan setelah seorang migran remaja asal Honduras tewas saat berada dalam tahanan pemerintah di Negara Bagian Florida.
Insiden itu sekaligus menyusul pencabutan Kebijakan Titel42, yakni kebijakan imigran di era pandemi yang menempatkan AS untuk segera menolak para migran yang ditemui di perbatasan mereka dengan Meksiko.
Kebijakan Titel 42 diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump pada Maret 2020 dan berakhir pada 11 Mei 2023.
Sumber: Anadolu