Media Asing Soroti RKUHP, Sektor Bisnis Sebut Investor Pikir-pikir Masuk Indonesia

Media Asing Soroti RKUHP, Sektor Bisnis Sebut Investor Pikir-pikir Masuk Indonesia

korannews.com

JAKARTA, KOMPAS.com – Media asing turut menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ).

Media asal Inggris, Reuters, menyoroti bahwa dalam RKUHP akan mengatur hukuman terhadap hubungan seks di luar nikah .

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan kepada Reuters, RKUHP akan disahkan pada 15 Desember.

“Kami bangga memiliki hukum pidana yang sejalan dengan nilai-nilai Indonesia,” kata Eddy, sapaan akrabnya, kepada Reuters dalam sebuah wawancara.

Jika disahkan, aturan tersebut akan berlaku untuk warga negara Indonesia dan orang asing.

Menurut draf RKUHP tertanggal 24 November yang dilihat Reuters, hubungan seks di luar nikah yang hanya bisa dilaporkan oleh pihak terbatas seperti kerabat dekat diancam hukuman penjara maksimal satu tahun.

Di satu sisi, perwakilan dari sektor bisnis menilai RKUHP mengirim sinyal yang salah mengenai citra Indonesia sebagai tujuan liburan dan investasi.

Padahal, Indonesia baru saja sukses menggelar KTT G20 dan membuat posisinya meningkat di panggung global.

“Bagi dunia usaha, penerapan hukum ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat investor kembali mempertimbangkan untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, sebagaimana dilansir Reuters.

Dia menambahkan, klausus yang berkaitan dengan moralitas akan lebih banyak merugikan daripada kebaikan, terutama untuk bisnis yang bergerak di sektor pariwisata dan perhotelan.

Beberapa perubahan yang telah dilakukan termasuk ketentuan yang memungkinkan hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup setelah 10 tahun berkelakuan baik.

Reuters juga menggarisbawahi beberapa poin yang tetap ada dalam KUHP sebelumnya seperti kriminalisasi aborsi (kecuali korban perkosaan) dan hukuman terhadap dukun gaib yang melakukan hal negatif.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, RKUHP menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“KUHP ini menghapus pasal-pasal terkait pencemran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE. Jadi saya kira ini suatu kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi,” kata Eddy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022).

Eddy mengakui, masyarakat kerap mengkritik tindakan aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan atau penahanan menggunakan UU ITE.

Oleh sebab itu, Eddy mengatakan, akhirnya diputuskan bahwa RKUHP menghapus ketentuan soal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di dalam UU ITE.

error: Content is protected !!