Kemenkop UKM: RUU Perkoperasian Akan Lindungi dan Berdayakan Koperasi

Kemenkop UKM: RUU Perkoperasian Akan Lindungi dan Berdayakan Koperasi

korannews.comTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementeria Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) memastikan pemberdayaan dan pelindungan koperasi diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan upaya pemberdayaan dan pelindungan dilakukan melalui pengembangan ekosistem koperasi .

“Sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Minggu (15/1/2023).

Zabadi berujar dalam RUU Perkoperasian akan dibentuk Otoritas Pengawasan Koperasi (OPK), Apex, LPS, dan Komite Penyehatan Koperasi.

Pembentukan tersebut guna memberikan bantalan bagi usaha simpan pinjam koperasi dalam menghadapi krisis keuangan .

“RUU Perkoperasian ini harus dijadikan sebagai momentum kebangkitan koperasi menjadi salah satu pilar utama perekonomian daerah dan nasional,” kata Zabadi.

Selain itu, ia menyebut RUU Perkoperasian juga menegaskan setiap Kementerian/Lembaga/dinas memiliki tugas dan kewenangan mengatur pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi .

Hal itu disesuaikan dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan.

“Dengan begitu pembinaan koperasi pada masa mendatang menjadi lebih masif, terstruktur, dan dilakukan oleh lintas Kementerian/Lembaga/dinas, baik di tataran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.

Zabadi menyatakan pembahasan dan perumusan RUU Koperasian akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Pemerintah mengharapkan RUU ini menjadi milik masyarakat Indonesia dan menjadi konsensus bersama untuk membangun koperasi Indonesia pada masa mendatang,” katanya.

Sebagai informasi, ketika pembahasan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Pemerintah dan DPR mengatakan agar pengaturan pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi diatur dalam RUU Perkoperasian.

Menurut Zabadi, hal itu merupakan bentuk kepercayaan pemerintah dan DPR akan kemandirian dan jati diri koperasi .

Ia pun merasa kurang tepat jika ada pihak yang meminta bantalan perlindungan koperasi diatur dalam UU P2SK.

Sebab, semua bentuk pemberdayaan dan pelindungan koperasi akan diatur dalam RUU Perkoperasian.

“KemenKopUKM diberikan kepercayaan dan kehormatan oleh pemerintah dan DPR mengatur koperasi dalam undang-undang Perkoperasian sehingga Koperasi tidak banyak diatur dalam UU P2SK,” ujar Zabadi.

Para Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Perayaan HUT Ke-50 PDIP: Ada Risma hingga Mahfud MD

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Para Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Perayaan HUT Ke-50 PDIP: Ada Risma hingga Mahfud MD

Kantor Disperindagkop Kota Serang Terbakar, Dokumen Penting hingga PC Ludes, Kerugian Capai Rp 2 M

Industri Pertahanan Alami Kesulitan, Kemenhan Jepang akan Lakukan Nasionalisasi, Sudah Ajukan RUU

Oknum Penyidik Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop dan UKM Tekan Korban soal Biaya Pengurusan Perkara

Suasana Apel Perdana Tahun 2023 di Pemkot Bitung Setelah Libur Panjang, Dipimpin Langsung Walikota

Alasan Petugas Koperasi Tak Lapor seusai Lihat Jasad di Kalideres, 2 Anggota Keluarga akan Menyusul

PSSI Bakal Evaluasi Kinerja Shin Tae-yong, Pelatih Timnas Pilih Pulang Kampung Setelah Piala AFF

Selebrasi Vulgar Emi Martinez di Piala Dunia 2022 Berujung Investigasi FIFA, Argentina Ikut Terancam

2 Klub Arab Saudi Rebutan Datangkan Messi, Rayu La Pulga Gaji Lebih dari Ronaldo hingga Rp 5,7 T

Jadwal El Clasico Real Madrid vs Barcelona: Karim Benzema Siap Diturunkan, Los Blancos Yakin Menang

Gol Bunuh Diri Theo Hernandez Bikin AC Milan Imbang, Rossoneri Tak Pernah Menang 2 Laga Terakhir

Klasemen Liga Inggris: Man United Melesat ke Posisi 3, Liverpool Jeblok & Keluar Zona Liga Champions

Exit mobile version