Kapal Coast Guard China Wara-wiri, Indonesia Kirim Kapal Perang ke Laut Natuna

Kapal Coast Guard China Wara-wiri, Indonesia Kirim Kapal Perang ke Laut Natuna

korannews.com – Indonesia telah mengerahkan kapal perang ke Laut Natuna Utara untuk memantau kehadiran kapal coast guard China di wilayah maritim yang kaya sumber daya itu.

Pengerahan tersebut disampaikan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali kepada Kantor berita Reuters pada Sabtu (14/1/2023).

Sebagaimana diberitakan Reuters, data pelacakan kapal menunjukkan kapal CCG 5901 telah berlayar di Laut Natuna , khususnya di dekat ladang gas Blok Tuna dan ladang minyak dan gas Chim Sao Vietnam sejak 30 Desember.

“Sebuah kapal perang, pesawat patroli maritim, dan drone telah dikerahkan untuk memantau kapal tersebut,” kata Laksamana Muhammad Ali.

Untuk sementara, dia menyebut, kapal China itu belum kedapatan melakukan aktivitas yang mencurigakan di Laut Natuna.

“Meski begitu, perlu kami pantau karena sudah lama berada di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia,” ucap Ali.

Reuters melaporkan, seorang juru bicara kedutaan China di Jakarta tidak segera tersedia untuk dimintai komentar.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) telah memberikan hak navigasi kapal melalui ZEE.

Kegiatan tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan ZEE antara Indonesia dan Vietnam, serta persetujuan dari Indonesia untuk mengembangkan ladang gas Tuna di Laut Natuna dengan perkiraan total investasi lebih dari 3 miliar dollar AS hingga dimulainya produksi.

Pada 2021, kapal-kapal dari Indonesia dan China saling membayangi selama berbulan-bulan di dekat anjungan minyak submersible yang melakukan penilaian sumur di blok Tuna.

Saat itu, China mendesak Indonesia untuk menghentikan pengeboran, dengan alasan aktivitas tersebut terjadi di wilayahnya.

Indonesia mengatakan di bawah UNCLOS, ujung selatan Laut China Selatan adalah zona ekonomi eksklusifnya, dan menamai wilayah itu sebagai Laut Natuna Utara pada 2017.

China menolak hal itu dengan mengatakan bahwa wilayah maritim berada dalam klaim teritorialnya yang luas di Laut China Selatan yang ditandai dengan “garis sembilan putus-putus atau Nine-Dash Line” berbentuk U.

Itu merupakan sebuah batas yang ditemukan Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag yang tidak memiliki dasar hukum pada tahun 2016.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!