Isi Aturan Kemenag soal Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Isi Aturan Kemenag soal Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

korannews.com – Aturan Kemenag ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, tertanggal 5 Oktober 2022.

PMA itu berisi ketentuan umum, bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, evaluasi hingga sanksi.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna, Juru Bicara (Jubir) Kemenag di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Setidaknya ada 16 bentuk kekerasan seksual yang tercantum dalam PMA Kemenag.

16 Bentuk Kekerasan Seksual

Berikut ini daftarnya, sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama:

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.

8. Melakukan percobaan perkosaan.

9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual

13. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban

15. Mengambil, merekam, menggugah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Dengan adanya PMA ini, Kemenag meminta satuan pendidikan untuk memaksimalkan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungannya.

Selain itu, satuan pendidikan diharapkan dapat melindungi, mendampingi, serta mementau pemulihan korban.

Sementara untuk pelaku, Kemenag meminta satuan pendidikan melaporkan dan menindak tegas sesuai dengan sanksi yang berlaku.

Berikut ini isi empat poin dari pasal 18 yang mengatur soal sanksi dari PMA Kemenag tersebut.

1. Pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan Seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

2. Sanksi pidana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Jika pelaku berstatus sebagai PNS, pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Jika pelaku tidak berstatus sebagai PNS, pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh penyelenggara Satuan Pendidikan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Respons PPKS UNS soal Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis: Memviralkan Bukan Pilihan Terbaik

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Respons PPKS UNS soal Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis: Memviralkan Bukan Pilihan Terbaik

Aksi Keji Kepala Sekolah Dasar di Maluku, 5 Kali Rudapaksa Siswi di Bawah Umur di Banyak Lokasi

Kekerasan di Pondok Pesantren Terulang, Menag Soroti Pola Pengasuhan Pasca-tewasnya Santri di Gontor

Kue Apam Pidie Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda WBTB Nasional dari 17 Karya Budaya Aceh

Suasana di Bandara Syamsudin Noor dalam Menyambut Kafilah MTQ Nasional ke-29 yang Terus Berdatangan

Sosok Bambang Tri Mulyono Gugat Jokowi soal Ijazah Palsu, Ternyata Pembuat Buku Jokowi Undercover

Update Hari ke-232, 50 Negara Barat Bakal Pasok Banyak Senjata ke Ukraina, Rusia Rudal Mykolaiv

Penampakan Surat Cabut Laporan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ditandatangani Bersama di Mapolres

Tewaskan 132 Korban, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Kunjung Ditahan, Begini Alasan Polisi

Tewaskan 132 Korban, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Kunjung Ditahan, Begini Alasan Polisi

Lesti Kejora Buka Suara, Sebut Rizky Billar Sudah Minta Maaf dan Berjanji Tak akan Mengulangi Lagi

Lesti Kejora Cabut Laporan Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Rizky Billar Optimis Kliennya Segera Dibebaskan

Exit mobile version