DPR AS Loloskan RUU Perlindungan Kontrasepsi

DPR AS Loloskan RUU Perlindungan Kontrasepsi

DPR AS Loloskan RUU Perlindungan Kontrasepsi

Hak untuk menggunakan alat kontrasepsi di Amerika Serikat akan dijamin dalam undang-undang melalui Rancangan Undang-undang (RUU) yang didorong Partai Demokrat di DPR AS pada Kamis (21/7). Langkah tersebut merupakan tanggapan terbaru yang dikeluarkan Partai Demokrat di musim kampanye terhadap kekhawatiran bahwa Mahkamah Agung AS yang konservatif dapat melangkah lebih jauh setelah sebelumnya mencabut hak konstitusional warga AS untuk melakukan aborsi.

Hasil pemungutan suara dengan hasil 228-195 itu sebagian besar sejalan dengan prinsip masing-masing partai dan dikirimkan ke Senat AS, di mana tampaknya RUU itu akan gagal disahkan.

RUU itu adalah contoh terbaru perang budaya versi Partai Demokrat untuk memikat pemilih perempuan, pemilih progresif dan kelompok minoritas dengan mengatakan bahwa MA dan Partai Republik adalah ekstremis yang berniat melenyapkan hak-hak mereka yang selama ini diasumsikan akan selalu terjamin.

Partai Demokrat mengatakan, dengan dibatalkannya putusan kasus Roe v Wade yang menjamin hak aborsi oleh Mahkamah Agung, maka MA dan anggota Kongres dari Partai Republik bisa saja mengambil langkah lebih jauh dari ‘sekadar’ melarang aborsi.

“Ekstremisme ini berpusat pada satu hal: kontrol terhadap perempuan. Kami tidak akan membiarkannya terjadi,” kata anggota DPR Partai Demokrat asal North Carolina, Kathy Manning, yang mensponsori RUU itu.

Seluruh sponsor RUU itu, yang jumlahnya hampir mencapai 150 orang, adalah anggota Partai Demokrat.

Saat berbicara di hadapan koleganya di DPR, Manning menambahkan, “Perempuan dan gadis muda di seluruh negara ini mengawasi Anda, dan mereka ingin tahu apakah Anda bersedia membela mereka?”

Dalam opininya saat membatalkan putusan Roe v Wade bulan lalu, Hakim Agung Clarence Thomas menulis bahwa mahkamah kini patut meninjau ulang preseden-preseden hukum yang lain.

Ia merujuk pada putusan hukum yang menegaskan hak menikah sesama jenis tahun 2015, hubungan intim sesama jenis tahun 2003 dan penggunaan alat kontrasepsi oleh pasangan menikah pada tahun 1965.

Thomas tidak menyebut putusan tahun 1972 yang melegalkan penggunaan alat kontrasepsi untuk pasangan belum menikah, tapi Demokrat menganggapnya hak tersebut juga terancam.

Sementara kubu Partai Republik menyebut RUU itu sudah kelewatan.

Mereka mengatakan RUU itu akan semakin menyuburkan aborsi, yang langsung dibantah oleh pendukungnya. Kubu Partai Republik berpendapat RUU itu akan mengizinkan penggunaan obat-obatan yang belum disetujui BPOM AS dan memaksa penyedia layanan kesehatan untuk menawarkan alat kontrasepsi meski itu berlawanan dengan keyakinan agama mereka.

“Perempuan berhak menerima kebenaran, bukannya lebih banyak ketakutan dan misinformasi yang memaksakan agenda ekstrem pada rakyat Amerika,” kata anggota DPR Partai Republik asal Washington, Cathy McMorris. [rd/rs]

Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.

Exit mobile version