korannews.com – Pemerintah Korea Selatan berencana menaikkan jam kerja dari 52 jam menjadi 69 jam per minggu. Menteri Tenaga Kerja Korea Selatan menyebut rencana ini akan menguntungkan ibu yang bekerja karena dinilai memberi lebih banyak pilihan dan membantu mereka membesarkan anak.
Kendati demikian, dengan perubahan ini perusahaan dapat secara legal mempekerjakan pegawai dari jam 9 sampai tengah malam.Pada Januari 2023 lalu, Presiden Korea Selatan , Yoon Sukyeol berencana memperbolehkan warganya bekerja sampai 69 jam per minggu, serta memperpanjang jam operasional bank. Kebijakan ini diharapnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi keluarga disamping meningkatkan produktivitas.Menteri Tenaga Kerja Lee Jungsik mendukung rencana ini atas alasan bahwa jam kerja tinggi akan memberi ibu yang bekerja lebih banyak pilihan dan membantu mereka mengasuh anak. Jelas pernyataan ini memicu amarah masyarakat yang meyakini bahwa pada akhirnya kebijakan tersebut hanya akan menyulitkan perempuan Korea Selatan .