Arteria Dahlan Ingatkan Mahfud MD Ancaman Pidana Penjara soal Kerahasiaan Dokumen TPPU

Arteria Dahlan Ingatkan Mahfud MD Ancaman Pidana Penjara soal Kerahasiaan Dokumen TPPU

korannews.com – Dalam rapat yang digelar selama lebih kurang dua jam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, ketiganya menyatukan persepsi terkait dugaan transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan yang nilainya mencapai Rp 349 triliun.

“Saya waktu itu sebut Rp 300 triliun, sesudah diteliti lagi Rp 349 triliun,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin sore.

Ketiganya sepakat menyelesaikan laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

“Kami bersepakat begini akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kemenkeu maupun pihak lain seperti yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” kata Mahfud.

Adapun laporan tersebut dihimpun PPATK dari 2009 hingga 2023 dan berisi 300 surat.

Ancaman Pidana?

Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memperingatkan soal adanya ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Arteria Dahlan menyinggung adanya ancaman pidana tersebut saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Arteria Dahlan memperingatkan ketentuan adanya ancaman pidana kepada setiap orang.

Tak terkecuali kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pada Jumat (10/3/2023), Mahfud MD sempat mengatakan ada temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kemenkeu selama periode 2009-2023.

Mahfud menyebut transaksi itu terindikasi ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (20/3/2023) telah memaparkan 300 surat PPATK prihal nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

Terkait pernyataan yang disampaikan oleh kedua menteri tersebut, Arteria menyampaikan bahwa pihak yang memperoleh dokumen tersebut wajib merahasiakannya.

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Arteria mengatakan ada sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut, yakni dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” ucap Arteria.

Adapun peraturan yang dibahas oleh Arteria adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam Pasal 11 ayat (1) UU itu disebutkan, bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8/2010.

Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Bagiannya yang ngebocorin berarti bukan Pak Ivan (Kepala PPATK), ya? Yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan? Bukan,” ucap Arteria.

Seperti diketahui, Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu, rapat kerja dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membahas agenda yang sama, diundur menjadi Rabu (29/3), setelah sebelumnya direncanakan akan dilakukan pada Jumat (24/3).

Sumber: Kompas.TV/Kompas.com

Dugaan TPPU Disebut Capai Rp 349 Triliun, Mahfud MD & Sri Mulyani Sepakat Berantas Kasus di Kemenkeu

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Dugaan TPPU Disebut Capai Rp 349 Triliun, Mahfud MD & Sri Mulyani Sepakat Berantas Kasus di Kemenkeu

Mahfud MD Tegaskan Siap Buka-bukaan Soal Kasus TPPU Rp300 Triliun di Kemenkeu: Saya Tidak Bercanda

Mahfud MD & Sri Mulyani Sepakat Berantas Kasus Pencucian Uang Capai Rp 349 Triliun di Kemenkeu

KEMARAHAN Mahfud MD saat Kajati DKI Ingin Kasus David Berakhir Damai: Ini Keliru atau Lebay Ya?

Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Kejati DKI Lebay karena Tawarkan Restorative Justice ke Mario Dandy CS

Penjelasan Sri Mulyani soal Dugaan TPPU Rp 300 Triliun seusai Temui Mahfud MD, Bahas 2 Laporan PPATK

Di Sela Memutilasi Korban di Sleman, Pelaku Sempat Perpanjang Sewa Kamar & Makan di Warung Burjo

Punya Cara Sendiri Tentukan Awal Ramadhan, Jemaah Majelis An Nadzir Jakut Mulai Puasa Hari Ini

Momen Kebersamaan Jokowi dan Prabowo Tanam Jagung di Food Estate Keerom Bareng Para Petani

Tersulut Amarah, Suami di Jember Buntuti Selingkuhan Istri dan Ayunkan Senjata hingga Korban Tewas

Seusai Mutilasi Korban, Pelaku Masih Sempat untuk Makan & Minum di Warung dekat Penginapan

Ukraina KENA ULTIMATUM Dilarang Gabung NATO dan Uni Eropa Gara-gara Ulah Kiev kepada Hungaria

Exit mobile version