VIRAL Istri Terciduk Bawa Selingkuhan ke dalam Kamar dengan Ketiga Anaknya: ‘Denda Rp 10 Juta’

VIRAL Istri Terciduk Bawa Selingkuhan ke dalam Kamar dengan Ketiga Anaknya: ‘Denda Rp 10 Juta’

TRIBUNSTYLE.COM – Wanita ini terancam di denda dan dihukum penjara karena ketahuan berselingkuh.

Sangat menyedihkan bila orang yang kita percaya malah berselingkuh di belakang kita.

Seperti baru-baru ini, seorang istri sekaligus ibu dari empat anak tertangkap basah membawa pria lain ke kamar kontrakannya, di Kulim, Malaysia ketika suaminya pergi bekerja.

Mengutip laporan dari Harian Metro, wanita tersebut sempat membawa pacarnya ke kamar tempat tinggalnya, sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Kantor Agama (PADK) Kabupaten Kulim, pada pukul 1.40 pagi.

Disebutkan, saat penangkapan itu juga ada tiga anak yang tengah tertidur nyenyak dan diyakini sebagai anak wanita itu, dikutip dari Lobak Merah, Jumat (1/7/2022).

VIRAL Istri Terciduk Bawa Selingkuhan ke dalam Kamar dengan Ketiga Anaknya: ‘Denda Rp 10 Juta’
Wanita tersebut sempat membawa pacarnya ke kamar tempat tinggalnya, sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Kantor Agama (PADK) Kabupaten Kulim (Harian Metro)

Baca juga: SUSAH PAYAH Pria Dapat Restu Nikahi Wanita Kaya, Nyesek Istri Selingkuh, Tes DNA 2 Anak Bikin Syok

Baca juga: VIRAL Duda Terciduk Selingkuh dengan Istri Orang, Nekat Lompat dari Lantai 4 Apartemen hingga Tewas

Menurut Petugas Penegak Agama Kabupaten Kulim, Anwar Sharifuddin Mat, diketahui saat kejadian tersebut, suami si wanita tengah pergi bekerja sebagai satpam di sebuah pabrik ban.

“Kami menerima informasi mengenai kejadian tersebut berdasarkan informasi masyarakat dan langsung melakukan pemeriksaan di kamar kontrakan tempat tinggal wanita tersebut,” ujar Anwar.

Keduanya juga tak bisa menunjukkan dokumen yang menegaskan hubungan mereka.

“Hasil pemeriksaan menemukan bukti bahwa keduanya bukanlah pasangan suami istri dan mereka juga tak bisa menunjukkan dokumen yang menegaskan kalau keduanya memiliki hubungan,” sambungnya.

Penyelidikan lebih lanjut menemukan fakta kalau wanita itu bekerja sebagai tukang cuci dan sang pria selingkuhan bekerja sebagai pengemudi ekskavator.

Keduanya telah saling kenal selama enam bulan sejak pertemuan pertama di warung makan.

“Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 25 (a) (b) Undang-Undang Tindak Pidana Syariah Kedah 2014 atas dugaan khalwat.

Hukuman dapat mengakibatkan denda tidak melebihi 3000 RM atau sekitar Rp 10 juta atau penjara selama dua tahun atau juga bisa keduanya,” tandasnya.

Kisah Lainnya – VIRAL Duda Terciduk Selingkuh dengan Istri Orang, Nekat Lompat dari Lantai 4 Apartemen hingga Tewas


Artikel ini bersumber dari style.tribunnews.com.

Exit mobile version