GenPI.co – Kepolisian diminta melakukan penindakan dalam kasus perjudian baik konvensional maupun online secara konsisten dan berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi gencarnya aparat kepolisian menangkap pelaku judi di berbagai daerah, termasuk di wilayah Banten,” kata Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Minggu (28/8/2022).
Kiai Ahmad mengatakan, kepolisian harus konsisten melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap pelaku perjudian dan tidak sampai terputus.
Dia menyebut perjudian melanggar hukum negara dan diharamkan menurut ajaran Islam.
“Dampak sosial perjudian dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” ucapnya.
MUI Lebak pun mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian hingga ke akar-akarnya.
“Kami berharap pemberantasan dan penindakan perjudian itu secara konsisten dan pelakunya diproses secara hukum,” tuturnya.
Gencarnya aparat kepolisian melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku perjudian dapat dilakukan terus-menerus dan berkelanjutan.
Sementara itu, Maryati (55) warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak mendukung aparat kepolisian memberantas dan menindak pelaku perjudian baik daring maupun konvensional.
Penindakan perjudian itu diharapkan konsisten dan tidak bosan-bosan untuk memberantas pelaku kemaksiatan tersebut.
“Kami mendukung polisi menangkap pelaku perjudian dan terus menerus dengan berkelanjutan,” ujarnya. (antara)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.